Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perjalanan Kasus RB, Mantan Polisi yang Dipecat karena Kasus Aborsi

Sidang vonis kasus aborsi dengan terdakwa mantan polisi, RB, Kamis, (28/42022). Dokumentasi Istimewa

Surabaya, IDN Times - Pecatan polisi bernisial RB telah divonis 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, Kamis (29/4/2022). Mantan anggota Polres Pasuruan itu terbukti sesuai pasal 348 ayat 1 KUHP, ia dianggap sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Kasus RB ini mulai mencuat pada Desembet 2021 lalu. Lalu bagaimana perjalanan kasus RB ini ? Berikut ulasannya.

1. Bermula dari kasus bunuh diri yang dilakukan oleh mahasiswi berinisial NWR di pusara ayahnya

ilustrasi akhiri hidup (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah seorang wanita berinisial NWR (24) yang meninggal dunia di makam ayahnya yang berada di Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Kamis (2/12/2022) lalu. NWR mengakhiri hidupnya dengan meminum racun. Jasad perempuan yang berkuliah di salah satu kampus negeri di Malang ini diketahui sekitar pukul 15.30 WIB.

Misteri kematian NWT ini pun trending di media sosial. Berbagai dugaan tentang kematian korban muncul, salah satunya adalah tentang dugaan bahwa korban hamil akibat kekerasan seksual dan dipaksa untuk melakukan aborsi. Hal ini diperkuat dengan beberapa pengakuan NWR yang ia tulis sendiri, baik berupa curhat kepada teman, maupun melalui tulisannya di media sosial.

Dalam pengakuannya, NWR mengaku dipaksa melakukan aborsi oleh RB yang tak lain adalah kekasihnya. Pemaksaan aborsi itulah yang membuat korban depresi dan mengakhiri hidupnya. Bahkan, dalam beberapa unggahan juga ada dugaan kekerasan seksual yang ia alami.

2. Dua hari setelah penemuan jenazah NWR, RB ditangkap

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Perlahan, tabir misteri penemuan jenazah NWR mulai tersingkap. Satu-satunya orang yang menjadi dituding menjadi musabab dari kasus ini tak lain adalah RB. Benar saja, dua hari setelah penemuan jenazah NWR, tepatnya pada 4 Desember 2021, polisi menangkap RB. Ia diduga menjadi penyebab meninggalnya NWR. RB yang juga anggota polisi di Polres Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka karena meminta korban yang hamil untuk melakukan aborsi. RB disangkakan dalam kasus sengaja mengugurkan kandungan dan mematikan janin maka dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Saat ungkap kasus, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, tersangka sudah dua kali meminta mengugurkan kandungan korban dengan menggunakan dua jenis obat penggugur kandungan. Serangkaian pemaksaan itulah yang diduga membuat N mengalami depresi hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum minuman campur potasium.

"Polres Mojokerto bersama Polda Jatim bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti yang ada, dan Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi dan kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan," ungkapnya, di Mapolres Mojokerto, Sabtu, (4/12/2021).

3. RB dianggap melanggar kode etik, ia pun dipecat

Doorstop usai sidang kode etik profesi Polri yang dijalani Bripda Randy. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Atas perbuatannya, RB yang berdinas di Polres Pasuruan ini langsung ditahan. Kepolisian juga melakukan proses sidang kode etik terhadap Bripda RB. ”Kami akan melakukan penahanan terhadap RB dan akan melakukan proses pidana serta kode etik terhadap pelaku RB," ujar Slamet kala itu.

Lalu pada 27 Januari 2022, RB pun menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. RB pun dinyatakan bersalah dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dari anggota Polri.

"Saudara RB bersalah dan dinyatakan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap (Peraturan Kapolri) 14 tahun 2011 tentang kode etik Polri, hasil putusannya PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jatim yang saat itu dijabat Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

RB disidang oleh KKEP (Komisi Kode Etik Polri) Polda Jatim. Komisi tersebut terdiri dari Ditreskrimum Polda Jatim, Bidpropam Polda Jatim dan SDM. Dalam sidang tersebut pihaknya menghadirkan 9 orang saksi. Salah satunya adalah ibu Novia Widyasari.

4. RB menjalani sidang di PN Mojokerto

RB saat masih menjadi polisi

Sementara di ranah hukum, kasus yang menyedot perhatian khalayak ini pun terus bergulis. Pada Kamis (17/2/2022), pecatan polisi ini akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto. JPU membawa 4 lembar meteri dakwaan terhadap RB.

JPU dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Mojokerto, Ivan Joko Wibowo mengatakan bahwa RB didakwa melanggar pasal 348 ayat 1 KUHP atau pasal 348 ayat 1 Jo 56 ayat 2 KUHP tentang aborsi.

“Terdakwa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,” ujarnya. Menurut Ivan, RB telah melakukan pemaksaan aborsi terhadap NW. Sehingga pihaknya menggunakan pasal 348 ayat 1 KUHP.

5. RB akhirnya divonis 2 tahun

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemudian, saat sidang tuntutan pada Selasa (12/4/2022) lalu, JPU menutut RB hukuman 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. RB dianggap melanggar Pasal 348 ayat (1) Jo. pasal 56 ayat (2) KUHP tentang Aborsi.

"Itu sudah hukuman maksimal. Pasal 348 itu hukuman 5 Tahun 6 bulan, ketentuan juncto 56 itu memotong sepertiga dari 5 tahun 6 bulan. Jadi 3 tahun 6 bulan."

Kemarin, Kamis (28/4/2022) Majelis Hakim akhinya memvonis RB 2 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntuan JPU. Meski begitu, tim pengacara RB tetap tak terima mereka mengaku bakal mengajukan banding. Senada, pihak JPU juga menyatakan tak puas dengan vonis hakim. Mereka pun akan melakukan hal serupa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us