Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Belanja Pegawai Dijaga 30 Persen, Jatim Perketat Rekrutmen

Belanja Pegawai Dijaga 30 Persen, Jatim Perketat Rekrutmen
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya Sih
  • Pemprov Jatim membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran dan saat ini masih aman di angka 29 persen.
  • Rekrutmen CPNS tetap dibuka namun dengan formasi yang dihitung ketat, menyesuaikan jumlah ASN pensiun dan kapasitas fiskal daerah.
  • Kebijakan mutasi pegawai diperketat dengan batas usia, pangkat, serta hanya menerima perpindahan yang bersifat mendesak untuk menjaga efisiensi anggaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah mendorong pengetatan belanja pegawai, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Salah satu langkah yang ditempuh adalah pembatasan rekrutmen hingga pengendalian mutasi pegawai agar porsi belanja tetap sesuai ketentuan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni atau Yuyun, mengatakan belanja pegawai saat ini dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran. Pemprov Jatim, kata dia, masih berada dalam batas aman dengan porsi sekitar 29 persen. “Belanja pegawai itu maksimal harus 30 persen. Jawa Timur masih aman, masih 29 persen. Maka kami akan selalu berhitung dalam menyusun formasi,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Yuyun menjelaskan, perhitungan kebutuhan pegawai dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan jumlah aparatur yang memasuki masa purna tugas. Pada 2025 tercatat sebanyak 2.853 ASN pensiun, sementara pada 2026 diperkirakan sekitar 2.500 ASN akan purna tugas.

Dengan kondisi tersebut, Pemprov Jatim berencana tetap membuka rekrutmen, khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS), namun dengan formasi yang dihitung secara cermat. Hal ini juga mempertimbangkan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sebelumnya sudah cukup besar.

“Kami akan lebih banyak mengambil CPNS, tapi tetap dihitung betul. Jangan sampai belanja pegawai melebihi 30 persen,” tegasnya.

Dalam menyusun formasi tersebut, BKD Jatim berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memastikan kesesuaian dengan kapasitas anggaran daerah.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memperketat kebijakan mutasi masuk dari luar daerah. Yuyun menegaskan, tidak semua pengajuan perpindahan pegawai akan diterima, terutama jika tidak bersifat mendesak.

“Yang mau pindah ke Pemprov Jatim akan kami batasi. Kalau tidak urgent, tidak akan kami pertimbangkan,” katanya.

Pembatasan juga berlaku untuk sejumlah kriteria, seperti usia maksimal 40 tahun dan pangkat tidak lebih dari golongan III/c. Kebijakan ini telah dimasukkan dalam pedoman internal sebagai bagian dari pengendalian belanja pegawai.

Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jatim mencapai sekitar 23.000 pegawai penuh waktu dan sekitar 21.000 paruh waktu. Dengan tambahan potensi pensiun ribuan ASN setiap tahun, Pemprov memastikan perhitungan kebutuhan pegawai dilakukan secara detail agar tidak membebani fiskal daerah.

“Semua akan kami hitung betul, jangan sampai kebobolan,” pungkas Yuyun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More