Nyamar Jadi Pelamar, Maling Lintas Kota Dibekuk di Yogyakarta

- Polisi Tegalsari Surabaya menangkap DS, pelaku curanmor dan pembobolan lintas kota, di Terminal Giwangan Yogyakarta setelah melarikan diri dari Surabaya.
- DS menggunakan modus berpura-pura melamar kerja untuk mendapatkan akses ke lokasi sasaran sebelum mencuri barang berharga seperti uang tunai, tablet, dan mesin press minuman.
- Penyelidikan mengungkap DS beraksi di beberapa kota termasuk Tangerang dan Yogyakarta dengan pola berpindah tempat agar lolos dari pelacakan; kini ia dijerat Pasal 477 KUHP.
Surabaya, IDN Times - Tim Reskrim Polsek Tegalsari membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus pembobolan lintas kota yang sempat beraksi di sejumlah daerah. Pelaku berinisial DS ditangkap di kawasan Terminal Giwangan, Yogyakarta, setelah melarikan diri dari Surabaya.
Penangkapan ini mengungkap modus pelaku yang berpura-pura melamar pekerjaan untuk mendapatkan akses ke lokasi sasaran sebelum melakukan pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Rasyad Rizqy mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pembobolan sebuah toko donat di Jalan Kedung Rukem, Surabaya, pada Sabtu (28/3/2026) dini hari. “Pelaku masuk melalui jalur perekrutan karyawan. Setelah mendapatkan kepercayaan, ia memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil barang-barang milik korban,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Dalam aksinya, DS menggondol sejumlah barang berharga, di antaranya tabung elpiji, tablet, mesin press minuman, serta uang tunai. Kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku tidak hanya beraksi di Surabaya. Ia juga diduga melakukan pencurian di Tangerang dan Yogyakarta dengan target beragam, mulai dari uang tunai, telepon genggam, hingga kendaraan bermotor.
Polisi menduga pelaku menggunakan pola berpindah kota untuk menghindari kejaran aparat sekaligus mencari target baru. “Pelaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan dan mencari sasaran yang lemah pengawasannya,” jelas Rasyad.
Pelarian DS akhirnya terhenti di Terminal Giwangan, Yogyakarta. Tim opsnal Reskrim Polsek Tegalsari menangkap pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku kami amankan di sekitar terminal, kemudian langsung dibawa ke Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi serta perangkat komunikasi. Saat ini, DS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



















