Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gugurkan Kandungan Pacar, Mantan Polisi RB Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang vonis kasus aborsi dengan terdakwa mantan polisi, RB, Kamis, (28/42022). Dokumentasi Istimewa

Mojokerto, IDN Times - Terdakwa perkara aborsi terhadap pacarnya, RB menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022). Dalam sidang ini, terdakwa yang merupakan pecatan polisi ini divonis oleh majelis hakim pidana dua tahun penjara.

1. RB terbukti melanggar Pasal 348 ayat 1 KUHP

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan jika mantan polisi Polres Pasuruan itu terbukti bersalah pasal 348 ayat 1 KUHP. Dia dianggap sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujarnya.

2. RB dianggap sopan selama sidang, tapi tidak mengakui perbuatannya

Sidang vonis kasus aborsi dengan terdakwa mantan polisi, RB, Kamis, (28/42022). Dokumentasi Istimewa

Adapun pertimbangan meringankan dan memberatkan dari hakim dalam sidang putusan ini. Hal yang meringankan, RB menunjukan sikap sopan santunnya dan belum pernah menjalani hukuman apapun dalam perkara yang lain.

Adapun hal yang memberatkan adalah ia tidak mengakui perbuatannya dan membuat masalah yang mengakibatkan keresahan masyarakat

3. Putusan RB lebih rendah dari tuntutan, pihak terdakwa dan JPU sepakat banding

Sidang vonis kasus aborsi dengan terdakwa mantan polisi, RB, Kamis, (28/42022). Dokumentasi Istimewa

Majelis hakim pun memberikan penawaran kepada pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai membacakan amar putusan. Terkait penerimaan putusan tersebut. Pihak terdakwa, secara tegas meminta banding. Begitu pula JPU, mereka minta banding atas putusan hakim.

Permintaan banding oleh JPU ini tak lepas dari rendahnya putusan. Sebab JPU sebenarnya telah menuntut terdakwa 3,5 tahun penjara pada sidang tuntutan, Selasa (12/4/2022).

Kasus aborsi ini mencuat akhir tahun lalu, ketika korban berinisial NWR ditemukan tewas oleh warga di pusara ayahnya di makam umum kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto. Belakangan diketahui ia memilih mengakhiri hidup karena ada masalah dengan RB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us