Mantan Polisi yang Tersandung Aborsi Dituntut 3,5 Tahun, Ini Kata JPU

Mojokerto, IDN Times - Terdakwa kasus Aborsi yang merupakan pecatan polisi RB, (23) hanya dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. RB dianggap melanggar Pasal 348 ayat (1) Jo. pasal 56 ayat (2) KUHP tentang Aborsi.
"Itu sudah hukuman maksimal. Pasal 348 itu hukuman 5 Tahun 6 bulan, ketentuan juncto 56 itu memotong sepertiga dari 5 tahun 6 bulan. Jadi 3 tahun 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Yoko dihubungi IDN Times, Selasa (12/4/2022).
1. Tuntutan berdasarkan fakta-fakta

Ivan menjelaskan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa RB dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya perempuan.
"Tuntunnya ini ya berdasarkan fakta-fakta di persidangan dengan saksi-saksi dan juga alat bukti kita mengerucut tuntutan seperti itu. Jumlah saksi kemarin bukan ahli itu ada 9, ahlinya 2," jelasnya.
2. Tuntutan sesuai dengan dakwaan

Tuntutan ini juga sesuai dakwaan saat sidang perdana. RB didakwa pasal 348 ayat 1 KUHP atau pasal 348 ayat 1 Jo 56 ayat 2 KUHP tentang aborsi. “Terdakwa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,” ujar Ivan dalam sidang perdana, Kamis (17/2/2022).
Bripda RB sebelumnya juga sudah dipastikan bersalah setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Kamis (27/1/2022). Atas dasar itu, ia direkomendasikan untuk dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
3. Kasus bermula tewasnya seorang mahasiswi di makam sang ayah

Seperti diberitakan sebelumnya NW (23), mahasiswi salah satu Universitas di Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu. Korban meninggal dengan menenggak racun.
Korban nekat melakukan aksi ini dipicu perkara asmara dengan seorang anggota polisi berinisial RB yang bekerja di wilayah Polres Pasuruan. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa NW dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali oleh RB.
Polda Jatim pun menetapkan RB sebagai tersangka. Ia dijerat pasal Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. RB pun telah diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri setelah sidang kode etik di Mapolda Jatim beberapa hari lalu.