Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Warga Kediri Ditangkap

WhatsApp Image 2025-08-05 at 17.48.31 (1).jpeg
Polisi menujukkan barang bukti. IDN Times/ istimewa
Intinya sih...
  • Penjual miras oplosan yang menewaskan 3 warga Kediri ditangkap
  • Miras diracik dengan takaran sendiri dan dicampur dengan alkohol medis
  • Terancam hukuman 20 tahun penjara karena korban meninggal akibat intoksifikasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kediri, IDN Times - Satreskrim Polres Kediri menangkap penjual minuman keras oplosan yang menewaskan 3 warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Korban meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan saat melihat karnaval sound horeg di Desa Puncu. Penjual miras oplosan berinisal P (51) warga Desa Kepung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersangka meracik minuman oplosan dan menjualnya kepada korban.

1. Miras diracik dengan takaran sendiri

WhatsApp Image 2025-08-05 at 17.48.32 (1).jpeg
Tersangka peracik miras oplosan di Kediri. IDN Times/ istimewa

Kasatreskrim AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, pelaku dibekuk di wilayah Kecamatan Kandangan. Tersangka melarikan diri dari rumahnya setelah kejadian tersebut. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan korban untuk mengoplos minuman keras. Di antaranya puluhan botol kosong, botol dengan label beras kencur, botol dengan label sirup rasa anggur raja wali, dan sirup rasa madu raja wali, alkohol 96 persen, 3 gelas ukuran kecil dan 3 gelas ukuran sedang untuk dihidangkan kepada para korban.

"Saudara P mengaku bahwa dia mendapatkan minuman keras tersebut dari orang lain, ini saudara G, yang kemudian diracik lain dengan bahan-bahan yang sudah disiapkan dengan takaran yang dia kreasikan sendiri," ujarnya, Selasa (5/8/2025).

2, Miras oplosan juga dicampur dengan alkohol medis

WhatsApp Image 2025-08-05 at 17.48.32.jpeg
Tersangka peracik miras oplosan di Kediri. IDN Times/ istimewa

Racikan ini dilakukan P untuk menarik para pelanggan agar warungnya yang selama ini sepi menjadi ramai. Lebih lanjut, P mendapat minuman keras ini dari G sebanyak 2 botol ukuran 1,5 liter, lalu meraciknya dengan membaginya sekitar 750 ml ke 4 botol dengan ukuran sama, kemudian ditambah alkohol 96% 150 ml, beras kencur dan sirup anggur masing-masing 50 ml.

"Alkohol 96 persen itu adalah alkohol yang bukan diperuntukkan untuk minuman jadi tidak layak untuk dikonsumsi karena kandungan tersebut terdapat kandungan atau zat metanol. Jadi kandungan metanol tersebut sangat berbahaya yang mana kandungan tersebut dapat menyebabkan seseorang itu mengalami sesak nafas," tuturnya.

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

WhatsApp Image 2025-08-05 at 17.48.31 (1).jpeg
Polisi menujukkan barang bukti. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan hasil autopsi korban yang meninggal dan disandingkan dengan hasil uji laboratorium serta beberapa barang bukti yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa penyebab korban meninggal adalah karena mati lemas akibat kekurangan oksigen atau asfiksia yang disebabkan oleh intoksifikasi. Diketahui masing-masing korban meminum miras oplosan dengan jumlah yang sama yakni 4 gelas berukuran sedang.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau dipenjara waktu paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya tiga orang dalam satu keluarga tewas usai pesta miras sepulang menyaksikan sound horeg di Kepung, Kabupaten Kediri, Sabtu (26/7/2025). Korban meninggal bernama Purnomo (45) serta dua keponakannya Deta Wira Pratama (30) dan Agung Winarko (28). Sementara Agus Mulyono (41) selamat setelah menjalankan perawatan di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us