Suasana sidang perdana terdakwa seorang pejabat Satpol PP Surabaya yang jual barang sitaan, Rabu (28/9/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).
JPU mendakwa Ferri dengan dakwaan Primer Pasal 10 huruf a Subsidiair Pasal 10 huruf b Juncto Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwannya, JPU Nur Rahmansyah mengatakan, terdakwa Ferri telah menyalahgunaan wewenang jabatan yang dimiliki, sehingga dengan wewenang tersebut dipergunakan untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain baik itu bawahannya ataupun pihak ketiga.
Terdakwa menggelapkan barang-barang hasil penegakan peraturan daerah (perda) kota Surabaya dengan jalan menjualnya melalui perantara pihak ketiga.
Terdakwa melakukan jual beli barang-barang hasil penegakan peraturan daerah kota Surabaya tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Terdakwa Ferri Jacom telah menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya," ujar JPU.