Jombang, IDN Times - Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan kendaraan murah. Kendaraan yang dijual para tersangka belakangan diketahui adalah barang kredit. Tersangka, Mutik (37), asal Dusun Plosorejo, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pun akhirnya diringkus.
Dalam kasus tersebut, korbannya tidak hanya satu orang. Bahkan, diduga kuat ada lebih dari 10 orang. Sejumlah korban mengaku tergiur dengan tawaran harga kendaraan baru yang sangat murah dibanding harga pada umumnya.