Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Kejadian ini sendiri terungkap saat salah satu santriwati yang didampingi YLBHI-LBH Pos Malang dan WCC Dian Mutiara Malang bertanya pada salah satu ustaz yang sedang mengajar di kelas. Santriwati tersebut bertanya apa hukumnya jika ada ustaz yang mencium salah satu santriwati.
Sontak, kejadian tersebut membuat sang ustaz terkejut. Ia lalu memanggil santriwati tersebut untuk mengorek lebih dalam maksud pertanyaan tersebut.
"Ustaz tersebut langsung mendalami pertanyaan santriwati tadi. Kemudian ditemukan ada 4 santriwati yang jadi korban dan dilakukan pendampingan," terang Tri Evak Oktaviani selaku advokat YLBHI-LBH Pos Malang saat dikonfirmasi pada Jumat (08/04/2023).
Evak menjelaskan jika akibat kejadian tersebut membuat beberapa santri yang jadi korban mengalami trauma. Mereka bahkan tidak berani datang ke sekolah karena pelaku mengancam para korban dengan menahan ijazah mereka.
Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Malang bahkan sampai turun untuk untuk melakukan advokasi kepada Kemenag. Sementara YLBHI-LBH Pos Malang menggandeng LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan psikolog untuk mendampingi para korban.