Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pendakian Gunung Semeru Resmi Dibuka Mulai Hari Ini

Ilustrasi pendaki Gunung Semeru (pixabay.com/Ady_Fauzan)

Malang, IDN Times - Setelah 4 bulan ditutup sejak 2 Januari 2025, jalur pendakian Gunung Semeru akhirnya dibuka oleh Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Namun, ada beberapa peraturan baru terkait registrasi pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa ini.

1. Gunung Semeru resmi dibuka sejak hari ini, batas pendakian sampai Ranu Kumbolo

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan kondisi status aktivitas Gunung Semeru, Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status Gunung Semeru pada Level II. Sehingga dinyatakan aman untuk dilakukan pendakian untuk sementara.

"Memperhatikan hal tersebut, maka aktivitas pendakian Gunung Semeru dibuka kembali mulai tanggal 16 Mei 2025. Tapi dengan batas akhir pendakian sampai Ranu Kumbolo," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025).

2. Tiket pendakian Gunung Semeru wajib dibayar secara online maksimal H-2 sebelum pendakian

Gunung Semeru (commons.wikimedia.org/Arian Zwegers)

Rudijanta juga mengumumkan kalau tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui laman https://bromotenggersemeru.id. pembayaran tiket maksimal H-2 sebelum hari pendakian.

"Kuota pendakian 200 orang/hari dengan durasi 2 hari 1 malam. Setiap pendaki wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Gunung Semeru Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," tegasnya.

Ia juga menambahkan kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Kelas Dalam Rangka Pengenaan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tiket Masuk Pengunjung Di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam, pendakian Gunung Semeru masuk kategori tiket masuk pengunjung di taman nasional kelas II.

3. Setiap pendakian masih wajib menggunakan pemandu

Gunung Semeru. (unsplash.com/astama81)

Lebih lanjut, Rudijanta juga menjelaskan kalau pendakian Gunung Semeru dalam bentuk 1 rombongan 2-10 orang wajib menyewa 1 orang pemandu lokal yang tergabung dalam organisasi PPGST (Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar. Pemandu ini untuk membantu pendaki agar tidak tersesat dan memastikan pendaki tidak melanjutkan pendakian sampai Ranu Kumbolo.

"Keberadaan pendaki ini juga merupakan upaya kami untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat sekitar. Selain itu juga memastikan keselamatan dan kenyamanan para pendaki, serta untuk melestarikan lingkungan Gunung Semeru," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us