Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Divonis 2,6 Tahun Penjara

Kab. Bojonegoro
Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Divonis 2,6 Tahun Penjara
FR Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah divonis 2, 6 tahun penjara. Dok Istimewa
Share Article

Bojonegoro, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro akhirnya memvonis FR (23) terdakwa kasus pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dengan penjara selama 2,6 tahun.

Vonis terhadap terdakwa sendiri dibacakan langsung oleh Ketua majelis hakim Nalfrijhon, yang didampingi dua hakim anggota Ida Zulfamazidah dan Hario Purwo Hantoro, pada Kamis (11/8/2022), kemarin. 

  1. 1. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian

    FR Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah divonis 2,5 tahun penjara. Dok Istimewa
    FR Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah divonis 2,5 tahun penjara. Dok Istimewa

    Nalfrijhon menyebut, berdasarkan fakta di persidangan terdakwa FR terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah di Jalan Mastumapel, Bojonegoro, pada Kamis (21/4/2022), lalu. FR sendiri didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

    "Dengan ini menyatakan terdakwa divonis 2,6 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro," kata Nalfrijhon.

  2. 2. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum

    FR Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah divonis 2, 6 tahun penjara. Dok Istimewa
    FR Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah divonis 2, 6 tahun penjara. Dok Istimewa

    Sementara vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 4 tahun. Hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa asal Kelurahan Kadipaten, Bojonegoro ini, yakni terdakwa sendiri belum pernah terlibat kasus pidana dan terdakwa mengakui kesalahannya.

    "Perbuatan terdakwa ini merugikan Pemkab Bojonegoro dan meresahkan masyarakat," jelasnya. Usai vonis dibacakan terdakwa dan juga JPU menerima putusan hakim.

  3. 3. Terdakwa melakukan pencurian dengan menyamar sebagai montir mobil

    Gapura pintu masuk Kabupaten Bojonegoro. IDN Times/Imron
    Gapura pintu masuk Kabupaten Bojonegoro. IDN Times/Imron

    Sebelumnya diberitakan, Sebuah mobil dinas milik Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah hilang dicuri orang. Mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih tersebut hilang saat diparkir di bagasi atau halaman rumah dinasnya di Jalan Mastumapel, Bojonegoro, pada Kamis (21/4/2022), lalu.

    Aksi pencurian yang dilakukan oleh FR terjadi saat menjelang buka puasa. Saat itu FR berpura-pura menjadi tukang servis mobil. Ia kemudian masuk dan menggondol mobil orang nomor satu di Bojonegoro tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan polisi dan polisi berhasil membekuk pelaku di daerah Ngawi. Mobil itu rencananya akan dibawa kabur oleh pelaku ke daerah Bekasi Jawa Barat.

Share Article
Editorial Team
Imron
EditorImron

Related Articles

See More