Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penampakan Alat Pembunuhan Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun

Kota Surabaya
2 min read
Penampakan Alat Pembunuhan Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun
Barang bukti yang disita polisi dari kejahatan kasus pembunuhan mutilasi di Madiun. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Polisi menyita ember hitam, cangkul, skrop, solar, mesin pencacah kayu, enam paspor, dan tiga kartu identitas dalam kasus pembunuhan-mutilasi di Madiun.

  • Menurut Polda Jatim, ember hitam diduga digunakan menampung abu jasad korban yang dibakar dan digiling tersangka dalam upaya menghilangkan jejak.

  • Kasus ini menewaskan DH, istri siri tersangka DBM, serta anak DH berusia empat tahun; jasad diduga dibawa ke pekarangan rumah setelah pembunuhan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan dan mutilasi ibu-anak di Madiun yang menjerat Dwi Bagus Martono (DBM) sebagai tersangka. Di antara barang yang diamankan terdapat ember hitam, cangkul, skrop, galon berisi sisa bahan bakar solar, hingga mesin pencacah kayu yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, penyidik mengamankan sejumlah barang yang ditemukan dalam penanganan perkara tersebut. Barang-barang itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perbuatan tersangka.

Salah satu barang yang menjadi perhatian adalah ember berwarna hitam. Dalam rangkaian kejadian yang diungkap polisi sebelumnya, tersangka diduga membakar jasad korban, kemudian menghancurkan bagian tubuh menggunakan mesin penggilingan daging sebelum kembali melakukan pembakaran untuk menghilangkan jejak.

"Kalau ember ini buat tempatnya sisa abu yang jasadnya dibakar kemudian digiling oleh tersangka," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).

Selain ember hitam, daftar barang bukti yang disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim meliputi satu cangkul, satu skrop, satu galon berisi sisa bahan bakar solar, satu mesin pencacah kayu, enam paspor, serta tiga kartu identitas atas nama tersangka.

Keberadaan enam paspor dan tiga kartu identitas tersebut juga menjadi bagian dari barang yang diamankan penyidik. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kaitan dokumen-dokumen itu dengan perkara pembunuhan.

Kasus ini menewaskan DH (30), perempuan yang berstatus sebagai istri siri DBM, serta anak DH yang masih berusia empat tahun. Polisi menduga tersangka melakukan pembunuhan sebelum membawa jasad korban ke pekarangan rumah dan berupaya menghilangkan jejak.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More