Pemkot Malang Longgarkan Aturan Bahu Jalan untuk Pasar Takjil

Malang, IDN Times - Setiap memasuki bulan suci Ramadan selalu menjamur pasar takjil di sejumlah wilayah di Kota Malang. Pasar-pasar takjil ini memang membentu masyarakat untuk mendapatkan menu berbuka puasa, tapi di satu sisi kadang membuat jalan raya terhambat oleh aktivitas jual beli makanan dan minuman.
1. Pemkot Malang longgarkan aturan berjualan di bahu jalan pada saat Ramadan

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan jika memang pihaknya melonggarkan aturan berjualan di bahu jalan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah ini. Sebenarnya bahu jalan di Kota Malang tidak boleh dipergunakan sebagai kegiatan jual beli, tapi khusus pasar takjil saat bulan Ramadan dikecualikan.
"Meskipun dilonggarkan, tetap saja pasar takjil harus tetap mendapatkan ijin dari lurah dan camat. Kalau pasar takjil di bahu jalan, wajib mendapatkan ijin juga dari Dishub (Dinas Perhubungan Kota Malang)," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (6/3/2025).
2. Tinggal pasar takjil Jalan Surabaya yang menggunakan bahu jalan

Wahyu menyampaikan jika saat ini sebagian besar pasar takjil di Kota Malang sudah dirapikan agar tidak berlangsung di bahu jalan. Contohnya pasar takjil di Jalan Soekarno-Hatta yang kini ditertibkan di dalam Taman Krida Budaya. Ini dilakukan karena Jalan Soekarno-Hatta adalah jalan protokol yang kerap kali mengalami kemacetan saat pasar takjil dibuka.
"Saat ini tinggal pasar takjil di Jalan Surabaya saja yang masih menggunakan bahu jalan. Jadi diharapkan masyarakat turun saat membeli takjil agar tidak mengganggu arus lalu lintas," ungkapnya.
3. Pemkot Malang imbau tempat hiburan malam sampai panti pijat harus tutup saat Ramadan

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan jika mereka telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 7 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri. Dalam surat edaran ini, tempa-tempat hiburan malam, bar, tempat karaoke, panti pijat, spa, hingga kafe yang menyediakan minuman keras agar tutup sementara.
"Ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan. Jadi tempa-tempat hiburan malam, tempa-tempat karaoke sampai bar harus tutup sampai Idul Fitri selesai," tandasnya.
Tapi aturan ini memiliki pengecualian pada panti pijat tunanetra, pijat refleksi, dan spa khusus wanita. Kemudian hotel-hotel juga hanya boleh menerima pengunjung yang menginap, fasilitas seperti karaoke sampai bar harus ditutup.