Pemilik PO Sakhindra Trans Jadi Tersangka Laka Maut Kota Batu

Batu, IDN Times - Polres Batu akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata Sakhindra Trans pada Rabu (8/1/2025) lalu. Dengan ini, artinya ada 2 tersangka dalam kasus yang menewaskan 4 orang dan 12 sisanya luka-luka. Sebelumnya tersangka yang ditetapkan adalah sopir bus berinisial MAS (30) asal Bekasi.
1. Polisi tetapkan pemilik PO Sakhindra Trans sebagai tersangka
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan jika mereka telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata Sakhindra Trans. Ia adalah RW (33) warga Denpasar, RW adalah pemilik PO Sakhindra Trans.
"Jadi hari ini kami mendapatkan lagi tersangka baru berinisial RW. Tersangka baru ini adalah pemilik kendaraan Bus jenis Hino dengan nomor polisi (nopol) DK 7949 GB," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Batu pada Jumat (17/1/2025).
Andi mengatakan kalau anggotanya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada RW selama beberapa hari. Hingga akhirnya terkumpul bukti-bukti yang memberatkan RW telah lalai dengan tidak merawat bus yang jadi penyebabnya kecelakaan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Setelah dilakukan pengembangan, kita temukan alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat serta petunjuk. Ternyata ada beberapa alat bukti yang kita peroleh dari pihak internal maupun eksternal," bebernya.