Pemilik PO Sakhindra Trans Jadi Tersangka Laka Maut Kota Batu

Batu, IDN Times - Polres Batu akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata Sakhindra Trans pada Rabu (8/1/2025) lalu. Dengan ini, artinya ada 2 tersangka dalam kasus yang menewaskan 4 orang dan 12 sisanya luka-luka. Sebelumnya tersangka yang ditetapkan adalah sopir bus berinisial MAS (30) asal Bekasi.
1. Polisi tetapkan pemilik PO Sakhindra Trans sebagai tersangka

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan jika mereka telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata Sakhindra Trans. Ia adalah RW (33) warga Denpasar, RW adalah pemilik PO Sakhindra Trans.
"Jadi hari ini kami mendapatkan lagi tersangka baru berinisial RW. Tersangka baru ini adalah pemilik kendaraan Bus jenis Hino dengan nomor polisi (nopol) DK 7949 GB," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Batu pada Jumat (17/1/2025).
Andi mengatakan kalau anggotanya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada RW selama beberapa hari. Hingga akhirnya terkumpul bukti-bukti yang memberatkan RW telah lalai dengan tidak merawat bus yang jadi penyebabnya kecelakaan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Setelah dilakukan pengembangan, kita temukan alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat serta petunjuk. Ternyata ada beberapa alat bukti yang kita peroleh dari pihak internal maupun eksternal," bebernya.
2. RW terbukti sengaja membiarkan bus milik bermasalah dan tidak memperpanjang Uji Angkut dan KIR bus miliknya

Andi menjelaskan penetapan tersangka baru ini setelah terbukti kalau RW tidak merawat bus miliknya, hingga akhirnya rem bus nopol DK 7949 GB blong dan menabrak rotal 6 kendaraan mobil dan 10 sepeda motor. Selain itu, RW juga tidak melakukan pengecekan Uji Angkut dan KIR secara berkala hingga terbukti kalau izin angkutnya kadaluarsa pada tanggal 26 April 2020 dan KIR mati di tanggal 15 Desember 2023.
"Kita lihat ada unsur kesengajaan dalam hal pengoprasionalan kendaraan bus yang tidak dilakukan perawatan dengan baik. Kemudian juga tidak dilakukan pengujian KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini Dishub (Dinas Perhubungan) setempat," jelasnya.
3. Tersangka RW terancam hukuman 12 tahun penjara

Akibat perbuatannya, RW akan dijerat Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tqhun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP. RW akan diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta.
"Setelah dilakukan pendalaman, didapatkan sejumlah alat bukti dan dapat disimpulkan bahwa faktor kecelakaan diduga tidak juga dari faktor orang atau manusia saja, tapi juga faktor kendaraan akibat adanya sistem pengereman yang tidak dapat difungsikan dengan baik. Pada saat dioperasionalkan, yang sebelumnya sudah diketahui oleh pemilik ada ketidakfungsian pada sistem pengereman," pungkasnya.