Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku Pembakaran Kantor NU Sumenep Ditangkap, Modusnya Jengkel
Polisi saat ungkap kasus pembakaran kantor MWC NU Lenteng, Sumenep, Jumat (12/5/2023). (Dok. Polres Sumenep).

Sumenep, IDN Times - Polres Sumenep, Madura Jawa Timur akhirnya menangkap pelaku pembakaran Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Lenteng, Sumenep. Pelaku diduga membakar kayu bangunan properti milik MWC NU Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur yang terjadi pada tanggal 23 April 2023 dan tanggal 05 Mei 2023.

"Pelaku atas nama S, (51) warga Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,”ujar Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (12/5/2023).

Modus pelaku melakukan hal itu karena merasa jengkel, pihak MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi. Saat hujan tiba terjadi banjir, S telah mengingat pihak MWC NU untuk membersihkan kayu tersebut, namun tidak dihiraukan.

"Sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas," kata dia.

Karena jengkel, S pun melakukan pembakaran kantor MWC NU. Ia menggunakan sejumlah bahan mudah terbakar.

“Pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain atau kertas, bensin dan oli bekas,” ungkapnya.

Kini S tengah menjalani pemeriksaan intesif oleh pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik Polres Sumenep untuk melengkapi berkas perkara.

"Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp36 juta," terangnya.

Akibat perbuatannya, S disangkakan dengan Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editorial Team

Related Article