Pelaku Mutilasi Ngawi Tak Menyesal, Bakal Diperiksa Jiwanya

Surabaya, IDN Times - Polisi akan melibatkan psikolog maupun psikiater dalam pemeriksaan tersangka mutilasi perempuan berinisial UK (29), Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok. Pasalnya ada tanda-tanda kejiwaan yang terganggu.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman membeberkan bahwa Antok justru bersikap tenang saat ditangkap polisi. Justru pelaku tidak menunjukkan sikap penyesalan sama sekali.
"Yang bersangkutan tenang dan tidak menunjukkan penyesalan saat ditangkap," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (28/1/2025).
Perwira dengan tiga melati emas ini tidak menampik kalau pihaknya bakal melibatkan psikolog maupun psikiater. Namun untuk sementara ini masih proses pendalaman oleh penyidik kepolisian.
"Masih kami pertimbangkan (ke psikolog/psikiater). Saat ini masih kita dalami," katanya.
Dalam proses pendalaman, Farman menyampaikan kalau ada fakta yang didapatkan. Seperti halnya, Antok yang sudah menjalin hubungan dengan UK selama tiga tahun. Padahal, tersangka masih punya istri dan dua anak.
"Sudah tiga tahun (menjalin hubungan). Sudah memiliki keluarga, ada istri dan dua orang anak," tegas Farman.
Sementara ketika memutilasi korban, Antok dan UK sempat cekcok mulut di sebuah kamar hotel yang disewanya. Percekcokan itu dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati tersangka pada korban yang diketahui pernah memasukkan laki-laki lain di kamar kosnya. Selain itu, korban disebut juga pernah mendoakan buruk anak perempuan dari perkawinan sahnya.
Antok pun mencekik perempuan asal Blitar itu hingga meninggal dunia. Tak sampai di situ, korban dimutilasi. Bagian tubuhnya dimasukkan ke koper, dibuang di Desa Dadapan Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi. Kepalanya dibuang di Trenggalek dan kakinya dibuang di Ponorogo.
Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup," pungkas Farman.