Malang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya sendiri, Ni Made Sutarini (55) divonis mati. Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang hari ini (21/8/2024). Sidang dilaksanakan di ruang sidang Kartika yang dimulai sejak pukul 12.15 WIB.
James terlihat memakai peci hitam dengan kemeja tahanan kejaksaan dan celana hitam. Ia tampak santai selama sidang, ia bahkan terlihat bercanda dengan awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.
