Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Kredit Macet Rp90 M, Eddy Gunawan Ditangkap Kejari Surabaya

Kejari Surabaya saat menangkap Eddy Gunawan Tambrin. (Dok. Kejari Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejari Batam dan Kejari Surabaya telah menangkap buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya atas nama Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Kota Batam. Eddy adalah tersangka kasus kredit macet Bank Mandiri mencapai Rp90 miliar. 

Kasi Intelegen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, kasus ini bermula ketika Eddy Gunawan Tambrin selaku Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA) mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp172 miliar pada tahun 2008 silam. Dalam pengajuannya, PT. BA menjaminkan agunan 15 kapal kargo miliknya.

"Namun tahun 2010 kredit tersebut macet dan sisa kredit Rp90 miliar tidak dibayarkan oleh PT SBA. Eddy Gunawan Tambrin justru menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas," ujar Putu.

Putu menyebut, terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017.

"Putusan MA menghukum terpidana pidana penjara selama 10 denda serta mengganti kerugian negara Rp36,4 miliar," ujarnya. 

Eddy Gunawan telah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya pada Rabu (5/2/2025) setelah ditangkap pada Selasa (4/2/2025) lalu. 

"Hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 terpidana telah tiba di Surabaya dan telah dilakukan ekseskusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us