Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pasutri Penyebab Keracunan Sekeluarga di Kediri Jadi Tersangka

Pasutri Penyebab Keracunan Sekeluarga di Kediri Jadi Tersangka
Polisi lakukan olah TKP di lokasi kejadian. IDN Times/ istimewa
Share Article

Kediri, IDN Times - Satreskrim Polres Kediri menetapkan pasangan suami istri, Minatun (29) dan Danang (31), sebagai tersangka dalam kasus keracunan satu keluarga di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, dan sudah dinyatakan sehat oleh tim medis. Sebelumnya mereka sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG) akibat mengalami keracunan sekeluarga.

1. Menjadi tersangka setelah dinyatakan sehat tim medis

Salah satu tersangka saat diperiksa polisi. IDN Times/ istimewa
Salah satu tersangka saat diperiksa polisi. IDN Times/ istimewa

Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hery Wiyono mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Danang dilakukan pada Jumat (20/12/2024) usai dinyatakan sehat. Sementara Minatun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (24/12/2024). Setelah dinyatakan sehat mereka dibawa ke Polres untuk diperiksa.

"Setelah dinyatakan sehat oleh pihak dokter, keduanya di bawa di Mapolres Kediri. Saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri," ujarnya, Jumat (27/12/2024).

2. Tertekan tagihan pinjaman online

Polisi lakukan olah TKP di lokasi kejadian. IDN Times/ istimewa
Polisi lakukan olah TKP di lokasi kejadian. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan keterangan awal dan bukti dari saksi, keduanya diduga mencoba melakukan bunuh diri dengan menenggak racun tikus. Motif utama tindakan tersebut adalah tekanan ekonomi akibat utang yang menumpuk, termasuk pinjaman online. Tekanan dan ancaman dari pihak pinjol seperti penyebaran data dan penjara membuat pasangan ini gelap mata.

"Utang mereka mencapai Rp 10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata nominal Rp 2 juta per akun. Selain itu, ada utang lain di koperasi BPR. Tekanan dari pinjol, seperti ancaman penjara dan penyebaran foto pribadi, menjadi pemicu utama," jelasnya.

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Korban selamat saat dikunjungi OPD Kabupaten Kediri. IDN Times/ istimewa
Korban selamat saat dikunjungi OPD Kabupaten Kediri. IDN Times/ istimewa

Sementara itu, salah satu anak korban, MD (8) yang merupakan anak pertama pasangan tersebut, kini dalam kondisi pulih dan dirawat oleh neneknya dengan pendampingan psikolog. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil laboratorium terkait sampel susu dan lambung korban untuk memperkuat penyidikan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara. "Kami terus mendalami kasus ini dan kalau berkas sudah lengkap akan kita limpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.

Sebelumnya satu keluarga di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabuaten Kediri ditemukan mengalami keracunan Jumat (13/12/2024) lalu. Peristiwa itu menyebabkan seorang balita yang tak lain merupakan anak bungsu tersangka meninggal dunia. Sedangkan anak pertama mereka selamat setelah hanya meminum sedikit susu yang dicampur racun tikus.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas

Latest News Jawa Timur

See More

SPMB Jatim Ngebut: 117 Ribu Murid Ajukan PIN, 90 Ribu Sudah Dapat

01 Jun 2026, 16:53 WIBNews