Pasal Perzinaan di KUHP Bikin Pengusaha Hotel di Malang Resah

Malang, IDN Times - Keputusan DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) menjadi sorotan masyarakat. Mereka menyoroti ancaman kebebasan berpendapat, kesehatan seksual, sampai hak privasi.
Salah satu poin yang banyak dipermasalahkan adalah Pasal 412 ayat 1 KUHP baru. Di sana termuat pasal perzinaan yang berbunyi, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal ini juga menjadi sorotan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang. Menurut mereka, pasal ini berpotensi mengganggu privasi para klien. "Kami mengkhawatirkan pasal ini bisa menimbulkan sedikit keresahan. Karena privasi para tamu hotel menjadi terganggu," terang Agoes Basuki selaku Ketua PHRI Kota Malang saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/12/2022).
1. Pengusaha hotel khawatir adanya ancaman penggerebekan

Agoes mengatakan, salah satu yang paling menjadi kekhawatiran dalam penerapan Pasal 412 ayat 1 KUHP baru adalah ancaman penggerebekan. Pasal ini diyakini akan menjadi dasar bagi beberapa pihak bisa leluasa dan berlenggang untuk menggerebek tamu hotel.
Padahal, kenyamanan dan kenyamanan adalah salah satu faktor penting dalam memilih hotel. Tentu keberadaan pasal ini dilakukan membuat jumlah tamu jadi menyusut, apalagi saat ini jelang pergantian tahun. "Kami punya kekhawatiran kalau imbasnya seperti penggrebekan. Karena pasti tidak sopan menanyakan para tamu apakah hubungan mereka suami-istri atau tidak," jelasnya.
2. Meresahkan pemilik dan tamu hotel

Ancaman penggerebekan yang sewaktu-waktu bisa terjadi ini tentu saja membuat pemilik hotel dan tamu hotel resah. Menurutnya, perzinaan seharusnya tidak masuk dalam ranah hukum pidana karena menjadi ranah pribadi.
"Padahal perzinaan itu ranahnya privasi, yang artinya tidak bisa dimasukkan pelanggaran dalam kejahatan. Karena itu (perzinaan) atas azas suka sama suka," tegasnya.
3. Perlu sinergitas pengusaha hotel dan pemerintah daerah

Oleh karena itu, Agoes berharap agar adanya kerjasama dengan pemerintah daerah terutama Pemerintah Kota Malang. Sehingga penerapan Pasal 412 ayat 1 KUHP baru bisa memuaskan semua pihak di Kota Malang secara khusus.
Menurut Agoes, untuk menjaga ketertiban umum harus tetap jalan berseiringan dengan industri perhotelan. Sehingga perlu dilakukan upaya koordinasi dan sinergi antara dunia usaha dengan pemerintah.
"PHRI Kota Malang telah membahas dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar). Kita akan memberikan masukan kepada pusat terkait apa yang dipertimbangkan dan perlu dibenahi," pungkasnya.