Pakar Hukum Unair Nilai Permendikbud PPKS Penting dan Layak Digunakan

Surabaya, IDN Times - Peraturan Menterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi menuai pro kontra di masyarakat dengan berbagai alasan. Menanggapi hal ini, pakar hukum Universitas Airlangga Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H, CN., menilai bahwa Permendikbud ini legal.
1. Hadi sebut Permendikbud layak terbit meski tak ada UU PKS

Satu alasan utama pertentangan Permendikbud PPKS ini adalah dianggap tidak adanya payung hukum Undang-Undang lebih tinggi yang mencakup peraturan-peraturan pada Permendikbud ini. Pasalnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih tak kunjung disahkan.
Hadi menjelaskan bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tertuliskan suatu lembaga bisa membuat peraturan atas dasar dua hal, yaitu diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau karena menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya.
“Jadi, meskipun UU PKS sendiri masih digodok oleh DPR, namun secara aspek formal
Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab pendidikan tinggi tetap berwenang membuat peraturan PPKS,” ujarnya, Sabtu (13/11/2021).
2. Isi Permendikbud PPKS sebenarnya baik dan penting
Hadi menuturkan bahwa sebenarnya, isi dari Permendikbud ini amat baik lantaran didasari maraknya kasus kekerasan seksual, baik secara langsung maupun tak langsung yang dialami oleh warga kampus, siapa pun itu. Oleh karena itu, keberadaan Permendikbud ini seharusnya bukan masalah besar.
"Secara substansi PPKS sangat baik sebagai preventif dan settlement kepada korban yang mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.
3. Permendikbud PPKS tak berarti melegalkan zina

Permasalahan lain yang ditemukan oleh masyarakat adalah penafsiran unsur tanpa persetujuan korban yang dinilai melegalkan zina. Ia memberikan alternatif sudut pandang yaitu memaknai tanpa persetujuan korban menjadi tanpa hak. Dengan demikian, masyarakat akan dapat lebih menerima klausul tersebut.
“Tidak bisa diartikan kalau korbannya mau ‘disentuh’ berarti boleh dan itu zina. Konsepnya
adalah meskipun saling setuju tetapi tidak memiliki hak secara norma hukum agama, etika, dan hukum ya tetap saja tidak boleh melakukan,” tuturnya.
4. Sanksi bisa diberikan oleh pihak kampus

Tidak adanya payung hukum Permendikbud tersebut memang berdampak pada ancaman hukuman terhadap para pelaku. Namun, Hadi menilai bahwa hukuman dapat diberikan oleh pihak kampus berupa sanksi administratir. Setidaknya, korban mendapatkan perlindungan dan keadilan dari kampus.
“Kalau misalkan mau menghukum pelaku secara pidana itu menjadi kewenangan korban untuk melapor pada pihak terkait, karena hukum pidana sudah menjadi urusan negara. Dalam hal ini, kampus hanya bisa melakukan hukuman berupa DO atau hukuman administratif lainnya,” pungkasnya.


















