Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakar Hukum Unair Nilai Permendikbud PPKS Penting dan Layak Digunakan

Pakar Hukum Unair Nilai Permendikbud PPKS Penting dan Layak Digunakan
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Peraturan Menterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi menuai pro kontra di masyarakat dengan berbagai alasan. Menanggapi hal ini, pakar hukum Universitas Airlangga Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H, CN., menilai bahwa Permendikbud ini legal.

1. Hadi sebut Permendikbud layak terbit meski tak ada UU PKS

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Satu alasan utama pertentangan Permendikbud PPKS ini adalah dianggap tidak adanya payung hukum Undang-Undang lebih tinggi yang mencakup peraturan-peraturan pada Permendikbud ini. Pasalnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih tak kunjung disahkan.

Hadi menjelaskan bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tertuliskan suatu lembaga bisa membuat peraturan atas dasar dua hal, yaitu diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau karena menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya.

“Jadi, meskipun UU PKS sendiri masih digodok oleh DPR, namun secara aspek formal
Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab pendidikan tinggi tetap berwenang membuat peraturan PPKS,” ujarnya, Sabtu (13/11/2021).

2. Isi Permendikbud PPKS sebenarnya baik dan penting

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)

Hadi menuturkan bahwa sebenarnya, isi dari Permendikbud ini amat baik lantaran didasari maraknya kasus kekerasan seksual, baik secara langsung maupun tak langsung yang dialami oleh warga kampus, siapa pun itu. Oleh karena itu, keberadaan Permendikbud ini seharusnya bukan masalah besar.

"Secara substansi PPKS sangat baik sebagai preventif dan settlement kepada korban yang mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.

3. Permendikbud PPKS tak berarti melegalkan zina

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (Dok. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (Dok. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Permasalahan lain yang ditemukan oleh masyarakat adalah penafsiran unsur tanpa persetujuan korban yang dinilai melegalkan zina. Ia memberikan alternatif sudut pandang yaitu memaknai tanpa persetujuan korban menjadi tanpa hak. Dengan demikian, masyarakat akan dapat lebih menerima klausul tersebut.

“Tidak bisa diartikan kalau korbannya mau ‘disentuh’ berarti boleh dan itu zina. Konsepnya
adalah meskipun saling setuju tetapi tidak memiliki hak secara norma hukum agama, etika, dan hukum ya tetap saja tidak boleh melakukan,” tuturnya.

4. Sanksi bisa diberikan oleh pihak kampus

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak adanya payung hukum Permendikbud tersebut memang berdampak pada ancaman hukuman terhadap para pelaku. Namun, Hadi menilai bahwa hukuman dapat diberikan oleh pihak kampus berupa sanksi administratir. Setidaknya, korban mendapatkan perlindungan dan keadilan dari kampus.

“Kalau misalkan mau menghukum pelaku secara pidana itu menjadi kewenangan korban untuk melapor pada pihak terkait, karena hukum pidana sudah menjadi urusan negara. Dalam hal ini, kampus hanya bisa melakukan hukuman berupa DO atau hukuman administratif lainnya,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Dinkes Surabaya Pastikan Warga Keracunan Dirawat di RS Sudah Stabil

05 Apr 2026, 13:03 WIBNews