Pakar Hukum Umsura: Perjanjian Tarif AS Cacat Hukum Pasca Putusan MA

- Pakar Hukum Internasional Umsura, Satria Unggul Wicaksana, menilai perjanjian dagang RI-AS yang ditandatangani 19 Februari 2026 cacat hukum setelah Mahkamah Agung AS membatalkan dasar kebijakan tarifnya.
- Satria menyebut perjanjian tersebut mengandung unsur intimidasi diplomatik dan melanggar Konvensi Wina 1969, sehingga secara hukum internasional dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh Indonesia.
- Isi perjanjian dinilai merugikan Indonesia karena mencakup penghapusan sertifikasi halal, ancaman terhadap swasembada pangan, serta konsesi tambang Freeport yang diperpanjang hingga 140 tahun.
Surabaya, IDN Times - Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana menyoroti soal kesepakan dagang pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Amerika Serikat yang ditandangai pada 19 Februari 2026. Menurutnya, perjanjian tersebut cacat hukum baik secara domestik maupun internasional, menyusul putusan Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat.
Dekan Fakultas Hukum Umsura ini menyebut, kebijakan tarif yang diinisiasi oleh Presiden Trump yang menjadi dasar perjanjian tersebut telah dinyatakan ilegal oleh Supreme Court atau Mahkamah Agung (MA) AS pada 20 Februari 2026, hanya berselang satu hari setelah penandatanganan dengan Indonesia.
"Konstitusi Amerika Serikat menegaskan bahwa pengenaan tarif adalah kewenangan Kongres, bukan Presiden. Penggunaan UU Kedaruratan Ekonomi oleh Trump dengan dalih keamanan ekonomi dan narkotika untuk menetapkan tarif diskriminatif hingga 30 persen dianggap ilegal. Artinya, tarif untuk semua mitra dagang, termasuk Indonesia, seharusnya otomatis berada di angka 10 persen tanpa perlu syarat tambahan," ujar Satria, Senin (23/2/2026)
Apalagi Presiden Trump kemudian menggunakan Undang-Undang Kedaruratan Ekonomi, yang menganggap bahwa pengenaan tarif yang bersifat resiprokal, atau tarif yang bersifat diskriminatif sampai 30 persen atau lebih itu ditujukan untuk keamanan ekonomi dan narkotika, mencegah perdagangan narkotika di Amerika Serikat.
"Alasan-alasan ini dianggap ilegal oleh Supreme Court atau Mahkamah Agung sehingga semua perjanjian perdagangan, yang Amerika tanda tangani kepada semua mitra dagang tak terkecuali adalah Indonesia, itu harus 10 persen," tutur dia.
Menurut Satria, bahwa upaya Amerika Serikat dalam memaksakan perjanjian ini mengandung unsur "teror" dan intimidasi diplomatik. Ini merujuk pada Pasal 53 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. "Syarat batalnya perjanjian internasional yaitu ketika salah satu pihak diancam ya, jadi alasan termination or withdrawal on international agreement atau larangan atau alasan pemberhentian atau menarikkan diri dari para pihak atau kesepakatan di dalam perjanjian internasional itu salah satunya adalah karena ada intimidasi dan teror. ," tegasnya.
Lebih lanjut, Satria membedah isi perjanjian yang dianggap sangat tidak setara atau unequal dan merugikan kepentingan nasional Indonesia. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:
Pertama, Penghapusan Sertifikasi Halal. Dalam hal ini Indonesia diwajibkan menghapus hambatan dagang berupa sertifikasi halal untuk komoditas AS, yang dinilai berbahaya bagi mayoritas penduduk muslim Indonesia.
Kedua, Ancaman Swasembada Pangan: Penerapan tarif 0 persen untuk komoditas jagung dan kedelai dari AS dinilai bertolak belakang dengan visi swasembada pangan pemerintah.
Ketiga, Konsesi Tambang. Perpanjangan kontrak Freeport hingga 140 tahun yang dianggap tidak adil.
Secara hukum, Satria menyebut situasi ini sebagai Fundamental Change of Circumstances atau perubahan mendasar pada keadaan, yang membuat perjanjian otomatis batal demi hukum karena dasar kebijakan di negara asal (AS) sudah gugur.
Satria pun mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo, untuk bersikap transparan kepada publik mengenai ketidaksahan perjanjian ini. Selain itu, ia mendorong DPR RI untuk segera mengambil langkah nyata.
"Tetapi penting kiranya, DPR melalui Komisi I Hubungan Luar Negeri, untuk meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Luar Negeri ya, atas kesepakatan dagang yang dilakukan. Hal ini terjadi agar tujuannya agar tidak terjadi preseden ya di dalam hubungan internasional khususnya di bidang perdagangan yang dilakukan oleh Indonesia dengan Amerika Serikat, dan ini menunjukkan digniti kita agar tidak tercabik-cabik." tutup Satria.


















