Surabaya, IDN Times - Jelang diaktifkannya kembali layanan ojek daring seusai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut, Pemerintah Kota Surabaya sudah mengatur protokol baru bagi ojek daring alias ojek online dan taksi online melalui Perwali nomor 28 tahun 2020. Perwali itu ingin memastikan agar pengemudi dan penumpang sama-sama aman dari risiko tertular COVID-19 meski berada di dalam satu kendaraan.
Ojol Boleh Angkut Orang di Surabaya, Penumpang Wajib Bawa Helm Pribadi

1. Penumpang wajib pakai helm pribadi
Sama seperti peraturan yang diterapkan di DKI Jakarta, penumpang ojol diwajibkan untuk membawa helm pribadi mereka. Sehingga, tidak ada potensi penularan virus melalui droplet di helm yang telah digunakan oleh penumpang sebelumnya secara bergantian.
"Jadi penumpang diminta untuk membawa helm pribadi mereka. Kalau bisa helmnya yang full face jadi itu kan ada kacanya, seperti shield itu jadi bisa lebih melindungi," ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru saat dihubungi IDN Times, Sabtu (13/6).
2. Pakai masker dan bawa hand sanitizer
Selain itu, dua benda penting yang memang harus dibawa kemana-mana termasuk saat menaiki ojol adalah masker dan hand sanitizer. Tundjung mengatakan, selama di perjalanan semua kemungkinan penularan terjadi bahkan melalui tangan penumpang atau pengemudi.
"Pengemudi juga kita wajibkan menyediakan hand sanitizer dan selalu diisi ulang. Kendaraannya juga kita minta untuk disemprot disinfektan secara berkala," tuturnya.
3. Utamakan bayar non tunai
Pada saat ojol kembali beroperasi nanti, aplikator diharapkan sudah menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Namun masyarakat tetap harus meminimalisir kontak. Salah satunya dalam Perwali itu masyarakat diminta untuk melakukan pembayaran secara non tunai.
"Kalau diperlukan juga membawa sarung tangan. Jadi supaya lebih aman," imbuh Tundjung.
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Satu Perwali dan Dua Perbup Terbit, Surabaya Raya Siap Masa Transisi11 Jun 2020, 16:40 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Masuk Zona Merah, 16 Masjid dan 4 Gereja di Surabaya Belum Boleh Buka12 Jun 2020, 18:53 WIB