Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya membenarkan bahwa salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya ditangkap polisi akibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini, ASN yang diketahui merupakan bagian Satpol PP Surabaya ini sudah diberhentikan sementara.

1. RD sudah diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkot Surabaya

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. IDN Times/Dok. Istimewa

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi terjeratnya ASN berinisial RD (49) dalam pidana narkoba. Lantas, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," ujar Febri, Sabtu (19/12/2021).

2. Pemberhentian permanen menunggu putusan inkracht

Editorial Team

Tonton lebih seru di