Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti 9 ekor lumba lumba ditemukan tanpa sirip dan ekor, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Polres Tulungagung mengungkap kasus penjualan hewan yang dilindungi oleh undang-undang, yaitu lumba-lumba. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang nelayan bernama Sunar (53) dan seorang pembeli Febri Dwi setiawan (20),keduanya merupakan warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Polisi mengamankan sembilan ekor lumba lumba jenis moncong panjang, dalam kondisi mati dan hilang bagian sirip dan ekornya.

1. Temukan saat lakukan patroli di pantai

Tersangka sindikat penjual lumba lumba ditangkap polisi, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat petugas melakukan patroli di Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir. Mereka kemudian mendengar informasi adanya praktek penjualan lumba lumba yang dilakukan oleh seorang nelayan.

Saat dilakukan penyidikan, mereka menemukan sembilan ekor lumba-lumba yang disimpan di ruang pendingin ikan. "Saat itu kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Sunar," ujarnya, Sabtu (21/03).

2. Dijual dengan harga Rp5 ribu per kilogram

Editorial Team

Tonton lebih seru di