Napiter di Madiun Sujud Syukur Dapat Bebas Bersyarat

Madiun, IDN Times – RBM, seorang narapidana kasus terorisme, merasakan kebahagiaan yang luar biasa setelah mengantongi status bebas bersyarat pada hari ini, Selasa (6/8/2024). Kebahagiaan itu ia ungkapkan melalui sujud syukur, menandai komitmennya untuk berubah dan berintegrasi kembali ke masyarakat.
1. RBM berikrar tinggalkan faham radikalisme

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, mengungkapkan bahwa sebelum mendapatkan kebebasan bersyarat, RBM telah mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik.
Program tersebut mencakup kegiatan keagamaan, konseling, deradikalisasi, serta pelatihan keterampilan. Selain itu, RBM juga telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) beberapa waktu lalu.
"Ikrar setia merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan untuk meninggalkan paham radikal, serta kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” ujar Anton.
2. Keputusan pemberian bebas melalui jalan panjang

Anton menegaskan bahwa keputusan untuk memberikan bebas bersyarat tidak diambil dengan mudah. Keputusan ini merupakan bukti bahwa program deradikalisasi yang dijalankan memberikan hasil yang positif.
"Komitmen dan konsistensi dalam mengikuti program pembinaan menjadi faktor utama dalam keputusan ini. Kami berharap, setelah bebas, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik," tegas Anton.
Ia juga berpesan agar RBM menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial, serta menjalani kehidupan yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
3. Kebebasan RBM diharap menjadi contoh

Lapas Kelas I Madiun, lanjut Anton, akan terus berkomitmen menjalankan program pembinaan yang efektif guna membantu warga binaan kembali ke jalan yang benar.
Dengan bebas bersyaratnya RBM, diharapkan menjadi contoh nyata keberhasilan program deradikalisasi di Indonesia, sekaligus menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti jejak yang sama.