Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mulan hingga Amien Rais Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Dhani

Mulan hingga Amien Rais Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Dhani
Mulan Jameela saat menjenguk Dhani (IDN Times/Ardiansyah Fajar)
Share Article

Sidoarjo, IDN Times - Tim kuasa hukum politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo terus berupaya agar kliennya dibebaskan dari Rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya. Kali ini mereka mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak pengadilan.

1. Sekitar 10 tokoh dan keluarga jadi jaminan

IDN Times/dok.istimewa
IDN Times/dok.istimewa

Kuasa hukum Dhani, Sahid mengatakan beberapa tokoh dan keluarga siap menjamin penangguhan penahanan kliennya itu. Dia menyebut ada Mulan Jameela, Prabowo Subianto, Amien Rais, Fahri Hamzah, Fadli Zon hingga Titiek Soeharto siap pasang badan.

"Total sekitar 10 orang, ya jaminan, yang masuk daftar penjamin," ujarnya saat ditemui di Rutan Klas 1 Surabaya, Senin (25/2).

2. Tunggu tanggalan pengadilan

IDN Times/Ardiansyah Fajar
IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surat penangguhan itu pun sudah dilayangkan oleh tim kuasa hukum Dhani sejak Sabtu (23/2). Pihaknya kini menunggu tanggapan dari pengadilan. "Progresnya sekarang masih nunggu, udah masuk penangguhannya, nunggu tanggapan dari Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya.

3. Optimis dikabulkan

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

 

Lebih lanjut, Sahid mengaku optimis kalau penangguhan penahanan Pentolan Dewa 19 itu bakal dipenuhi oleh pengadilan. "Karena gak ada alasan gak ditangguhan karena penjamin juga tokoh-tokoh semua, keluarga ada juga," bebernya.

Sahid menambahkan, jika penangguhan itu dikabulkan maka Dhani otomatis keluar dari rutan. Sementara untuk proses hukumnya di tetep berjalan di pengadilan. "(Kalau sidang) pasti datang," tegasnya.

4. Terjerat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik UU ITE

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Untuk diketahui, Dhani terjerat kasus ujaran kebencian UU ITE di Jakarta. Dia pun diputus pidana penjara 1,5 tahun Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dan dijebloskan di LP Cipinang. Namun, pencipta lagu "Hadapi dengan Senyuman" ini kini sedang menanti proses banding.

Belum selesai kasus tersebut, Dhani harus dipindah ke Rutan Klas 1 Surabaya. Dia dipinjam karena menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya. Saat ini proses hukumnya masih berjalan. Esok Dhani akan kembali disidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Dolar Tembus Rp18 Ribu, Lion Malah Tambah Penerbangan Umrah

08 Jun 2026, 22:05 WIBNews