Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Muhammadiyah dan NU Jatim Tunggu Arahan Pusat soal Kelola Tambang

Muhammadiyah dan NU Jatim Tunggu Arahan Pusat soal Kelola Tambang
ilustrasi pekerja tambang (unsplash.com/Pedro Henrique Santos)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memberikan izin kepada organisasi masyarakat keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam menanggapi kebijakan ini, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menyambut arahan dari pusat dengan sikap yang sama.

1. PW Muhammadiyah Jatim menunggu arahan pusat

Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam peletakan batu pertama pembangunan Nusantara Sustainability Hub di IKN Nusantara. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam peletakan batu pertama pembangunan Nusantara Sustainability Hub di IKN Nusantara. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur, Sukadiono, menyatakan bahwa PW Muhammadiyah Jawa Timur akan mengikuti arahan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengenai izin pengelolaan tambang oleh organisasi keagamaan. Hingga saat ini, PP Muhammadiyah belum mengambil keputusan definitif terkait tawaran tersebut.

Sukadiono menekankan bahwa Muhammadiyah memiliki sumber daya yang kompeten untuk mengkaji implikasi dari keputusan ini. "Kami menunggu keputusan resmi dari PP Muhammadiyah, karena keputusan tersebut harus melibatkan semua unsur Muhammadiyah sebelum diambil," ujarnya.

Sama halnya dengan Muhammadiyah, PWNU Jawa Timur juga akan mengikuti arahan dari PBNU dalam hal ini. Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur, Hakim Jayli, menyatakan bahwa kebijakan terkait tawaran ini sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

2. Program perhutanan sosial di Jawa Timur

Ilustrasi hutan hujan Amazon (pexels.com/David Riaño Cortés)
Ilustrasi hutan hujan Amazon (pexels.com/David Riaño Cortés)

Selain itu, PBNU saat ini juga terlibat dalam program perhutanan sosial di Jawa Timur, yang merupakan bagian dari upaya pelestarian hutan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pengelolaan Izin Tambang Ormas Keagamaan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024
Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, memungkinkan organisasi keagamaan untuk mengelola tambang. Pasal 83A ayat (1) dari perubahan tersebut menjelaskan bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3. Mendukung kebutuhan finansial organisasi keagamaan

Ilustrasi uang kertas. (Unsplash.com/Jason Leung)
Ilustrasi uang kertas. (Unsplash.com/Jason Leung)

Keputusan ini diambil untuk mendukung kebutuhan finansial organisasi keagamaan dalam menjalankan misi sosialnya, namun dengan tetap mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan secara komprehensif.

Kedua organisasi besar Islam ini, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, menegaskan bahwa mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum membuat keputusan final terkait partisipasi mereka dalam pengelolaan tambang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan mereka tidak hanya berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dari sudut pandang lingkungan dan sosial.

Dengan demikian, pengelolaan tambang oleh organisasi keagamaan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, sambil tetap mematuhi regulasi dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Jawa Timur

See More

KN Permadi Dikerahkan Cari ABK Hilang di Perairan Sampang

28 Mei 2026, 21:04 WIBNews