Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Motor Anggota Polisi Dicuri di Akses Masuk Suramadu
Foto Suramadu (Pixabay.com/aldocandra92)
  • Dua terduga pencuri motor, FAW (16) dan HP (25), ditangkap setelah mencuri Honda Vario milik anggota polisi yang diparkir saat korban salat di musala SPBU akses Suramadu.
  • Resmob Polres Bangkalan menyergap keduanya pada 2 Agustus 2026 ketika diduga hendak mengulangi aksi di SPBU yang sama; polisi menyita Honda Vario dan STNK.
  • Pelaku mengaku beraksi di 11 lokasi di Bangkalan, Surabaya, dan Sidoarjo dengan merusak kunci kontak memakai kunci T; mereka dijerat Pasal 477 KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bangkalan, IDN Times - Dua orang komplotan pencuri motor dibekuk usai mencuri motor milik anggota polisi di akses masuk Jembatan Suramadu sisi Madura. Dua pelaku itu adalah FAW (16) warga Sidoarjo dan HP (25) warga Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, korban adalah SA (24) yang merupakan seorang anggota polisi. Motor SA hilang saat sedang salat dan memarkir kendaraanya Honda Vario di musalah SPBU akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (26/7/2026)

Usai aksi pencurian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi kembali SPBU. Keduanya disergap oleh Resmob saat hendak melakukan aksinya.

"Niat hati ingin mengulang aksi yang sama di tempat yang sama, para pelaku yang sedang nongkrong di atas motor depan SPBU yang sama justru langsung disergap Tim Resmob Polres Bangkalan pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB," ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Hasil pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP). 11 lokasi itu berada di Bangkalan, Surabaya hingga Sidoarjo.

"Modus Operandinya yakni tersangka mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan Kunci T. Hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," terang dia.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario Putih Silver Nopol L 36223 VB dan STNK.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

"Polres Bangkalan berkomitmen penuh menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat. Mari tingkatkan kewaspadaan dan gunakan kunci ganda pada kendaraan anda," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article