Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mengancam Pakai Sabit, Petani di Lamongan Perkosa Tetangganya

Mengancam Pakai Sabit, Petani di Lamongan Perkosa Tetangganya
Pelaku pencabulan diamankan polisi. Dok. IDN Times/ Humas Polres Lamongan
Share Article

Lamongan, IDN Times - Seorang petani asal Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan berinisial DM (43) memerkosa tetangganya sendiri berinisial SS (35). Perbuatan bejat itu dilakukan di kebun jagung pada Senin lalu (1/6). 

Awalnya korban memotong dahan jagung miliknya yang sudah mengering di hutan Perhutani sekitar pukul 08.00 WIB. Saat sedang bekerja, tiba-tiba DM mendatangi korban dan menepuk pundak korban. "Pelaku mendatangi korban," kata Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Djoko Bisono, Jumat (12/6).

1. Modus pelaku meminjam sabit pada korban

Pelaku pencabulan diamankan polisi. Dok. IDN Times/ Humas Polres Lamongan
Pelaku pencabulan diamankan polisi. Dok. IDN Times/ Humas Polres Lamongan

Pelaku lantas berpura-pura meminjam sebilah sabit yang dibawa korban untuk memotong pepaya yang sebelumnya dibawa olehnya. Setelah memotong, lanjut Djoko, korban kemudian meminta kembali sabit yang dipinjam pelaku. SS pun kembali melanjutkan pekerjaannya.

Tak lama berselang, DM kembali menghampiri korban sambil meremas payudara sebelah kiri. Korban kemudian berusaha berontak dan menjauh.

2. Pelaku mengancam akan membunuh korban

Pelaku pencabulan diamankan polisi. Dok. IDN Times/ Humas Polres Lamongan
Pelaku pencabulan diamankan polisi. Dok. IDN Times/ Humas Polres Lamongan

Meski sempat menghindar, pelaku justru berhasil meraih tangan dan mendorong korban hingga tersungkur ke tanah. DM kemudian meraih sabit yang dibawa korban dan menodongkan di leher SS.

"Karena berada dalam ancaman mau dibunuh kalau berteriak, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku dan hasil pemeriksaan penyidik tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan itu sekali," terang Djoko.

3. Korban melaporkan kasus yang menimpahnya ke perangkat desa

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai memerkosa SS, pelaku akhirnya meninggalkan korban sendiri. Sambil menangis, pelaku pulang dan melaporkan kasus yang menimpanya ke perangkat desa setempat. Kemudian kasus ini diteruskan ke Polsek Ngimbang.

"Setelah kami menerima laporan, petugas kepolisian langsung melacak keberadaan pelaku. Dan tersangka pada hari itu juga berhasil kami tangkap," ungkapnya.

4. Tersangka terancam hukum 12 tahun penjara

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Djoko menjelaskan, kedua pelaku dan korban ini adalah tetangga dekat. Rumah keduanya bersebelahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk barang bukti sudah kami amankan dan pelaku juga sudah kami tahan," pungkas Djoko.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola

Latest News Jawa Timur

See More

Bawa 16 Tuntutan, Mahasiswa Besok Aksi di Depan Grahadi

16 Jun 2026, 21:21 WIBNews