Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Bondowoso Ditangkap

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Bondowoso Ditangkap
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bondowoso. IDN Times/Istimewa
Share Article

Bondowoso, IDN Times - Satreskrim Polres Bondowoso kembali menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial YH (21) ditangkap polisi atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah hotel. Perbuatan tersebut membuat korban bercerita kepada orang tua hingga berujung pelaporan ke polisi.

1. Korban diajak menginap di hotel

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bondowoso. IDN Times/Istimewa
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bondowoso. IDN Times/Istimewa

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, pelaku ditangkap rumahnya di Desa Sumber Kokap, Kecamatan Taman Krocok, Rabu (10/6). Kejadian penangkapan tersangka bermula dari laporan orangtua korban SV (15) warga Kecamatan Tenggarang.

"Laporan dilayangkan karena, korban mengaku saat pergi bersama tersangka telah disetubuhi di sebuah hotel di Kabupaten Situbondo," ujar Kasatreskrim Agung, Kamis (11/6).

2. Pelecehan seksual juga dilakukan di rumah pelaku

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahkan, sebelumnya, tersangka juga melakukan perbuatan tak senonoh pada korban di kediamannya sendiri di Desa Sumber Kokap.

"Kejadiannya terjadi pada bulan April 2020, berturut-turut pada tanggal 10 dan 13. Dan yang terakhir ini selama tiga hari korban dibawa oleh tersangka dan diajak menginap di hotel di daerah Situbondo," jelasnya.

Selanjutnya, korban tidak diantar kembali ke rumahnya. Melainkan diajak pulang ke rumah tersangka lagi.

3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menambahkan, karena perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 Ayat (1) subs pasal 82 Jo pasal 76D subs 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang subs pasal 332 KUH Pidana.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Saat ini, tersangka sendiri telah ditangkap dan berada di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Ulil Albab
EditorMohamad Ulil Albab

Latest News Jawa Timur

See More

Bentrokan Pesilat, Kampung Kalijudan Surabaya Sempat Mencekam

17 Jun 2026, 03:01 WIBNews