Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mulai Besok! Pajak Kendaraan Jatim Lebih Ringan sampai November

Kota Surabaya
4 min read
Mulai Besok! Pajak Kendaraan Jatim Lebih Ringan sampai November
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan keringanan pajak kendaraan bermotor di Bapenda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Pemprov Jatim membuka pembebasan dan keringanan pajak kendaraan tahap II pada 1 Oktober–30 November 2026, sebagai rangkaian HUT ke-81 Jawa Timur.

  • Enam insentif mencakup penghapusan sanksi PKB dan BBNKB, pajak progresif, serta keringanan tunggakan bagi buruh, kelompok P3KE/DTSEN, pengemudi transportasi online, dan pemilik motor roda tiga.

  • Program ditargetkan menjangkau 636.662 objek pajak, memberi pembebasan sekitar Rp1,73 miliar, dan tetap menghasilkan penerimaan daerah Rp272,19 miliar sambil memperbarui data kepemilikan kendaraan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali membuka pembebasan dan keringanan pajak daerah selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini sebagai bagian rangkaian HUT ke-81 Provinsi Jatim.

Kebijakan ini diproyeksikan dapat dimanfaatkan hingga 636.662 objek pajak, dengan nilai pembebasan pajak mencapai sekitar Rp1,73 miliar. Di sisi lain, program ini ditargetkan tetap mampu mendongkrak penerimaan daerah hingga Rp272,19 miliar.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini dirancang bukan hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Di saat yang sama, kita ingin memastikan data kepemilikan kendaraan semakin akurat, terutama kendaraan yang sudah mengalami peralihan kepemilikan,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).

Lebih lanjut, kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Ada enam bentuk keringanan yang diberikan. Pertama, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB. Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif. Ketiga, pemerintah memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen khusus sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Keempat, tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua dibebaskan bagi wajib pajak yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN. Kelima, pembebasan tunggakan diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui transportasi online. Keenam, pembebasan tunggakan diberikan untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

Khofifah mengatakan keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang memiliki beban ekonomi menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan kali ini. “Keringanan ini kita arahkan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang memang membutuhkan, termasuk buruh, masyarakat yang masuk dalam data kemiskinan, serta para pengemudi transportasi online,” katanya.

Dari seluruh skema yang disiapkan, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi program dengan sasaran terbesar. Pemprov Jatim memprediksi 610.481 objek pajak akan memanfaatkannya, dengan proyeksi penerimaan mencapai Rp267,67 miliar.

Pembebasan PKB progresif diperkirakan dimanfaatkan 480 objek dengan nilai pembebasan sekitar Rp628 juta dan proyeksi penerimaan Rp1,34 miliar.

Sementara untuk buruh pemilik sepeda motor roda dua, diperkirakan terdapat 20.273 objek yang memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok sebesar 20 persen. Nilai pembebasan diproyeksikan sekitar Rp750,74 juta dengan penerimaan Rp3 miliar.

Untuk kelompok wajib pajak yang masuk data P3KE dan DTSEN, pemerintah memproyeksikan 2.177 objek memanfaatkan pembebasan tunggakan. Sementara kendaraan roda dua transportasi online diproyeksikan mencapai 2.830 objek dan kendaraan roda tiga sebanyak 422 objek.

Jika seluruh proyeksi tersebut terealisasi, total penerima manfaat mencapai 636.662 objek. Angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan pajak kendaraan masih menjadi ruang yang ingin disentuh pemerintah melalui kebijakan insentif, bukan semata-mata penagihan.

Kebijakan tahap kedua ini juga melanjutkan program pembebasan pajak yang sebelumnya telah digelar pada Agustus 2026. Pada tahap pertama, sebanyak 461.521 objek pajak telah memanfaatkan. Dari jumlah itu, sebanyak 456.752 objek memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

Program tahap pertama menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp214,31 miliar, sementara total nilai pajak yang dibebaskan mencapai sekitar Rp965,34 juta. Khofifah menilai tingginya pemanfaatan program tahap pertama menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap kebijakan keringanan pajak.

“Program sebelumnya telah dimanfaatkan ratusan ribu objek pajak. Kini, kita kembali memberikan kesempatan agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya bisa menyelesaikan kewajibannya pada tahap kedua ini,” kata Khofifah.

Selain mengejar penerimaan, kebijakan juga memiliki tujuan administratif. Salah satunya memperbarui data kendaraan yang kepemilikannya telah berpindah tangan. Dengan data kendaraan yang lebih akurat, pemerintah memiliki basis data perpajakan yang lebih baik. Masyarakat juga didorong memastikan status kepemilikan kendaraannya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, periode 1 Oktober hingga 30 November 2026 menjadi kesempatan untuk memanfaatkan skema keringanan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Di sisi lain, Pemprov Jatim tetap memproyeksikan penerimaan sebesar Rp272,19 miliar dari keseluruhan program.

“Harapannya, masyarakat mendapatkan keringanan, kewajiban pajak bisa diselesaikan, dan pada saat yang sama penerimaan daerah tetap terjaga. Ini menjadi bagian dari upaya membangun kepatuhan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More