Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tiga Anggota DPRD Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

Kota Surabaya
2 min read
Tiga Anggota DPRD Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya
Ilustrasi narkoba atau obat-obat terlarang. (Pixabay.com/stevepb)
  • Polisi menangkap delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di Malang, Banyuwangi, dan Situbondo, saat pesta narkoba di kamar hotel Surabaya.

  • Penggerebekan berawal dari informasi warga tentang N, karyawan swasta yang diduga memakai narkoba; tes urine menunjukkan tujuh orang memakai ekstasi, sedangkan N memakai sabu dan ekstasi.

  • Polisi menyita sisa sabu, dua pil ekstasi, alat hisap, korek, dan bungkus rokok; delapan pelaku diproses melalui restorative justice karena barang bukti di bawah batas SEMA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Sebanyak tiga orang anggota DPRD dari beberapa daerah di Jawa Timur ditangkap polisi karena kasus narkoba. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya saat pesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto membenarkan hal tersebut. Delapan orang yang ditangkap itu berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, tiga anggota DPRD itu adalah U yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Ar yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Partai Gerindra Banyuwangi, dan A Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Gerindra. "Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa 3 orang diantaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur. Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya di Polrestabes Surabaya, Rabu (30/9/2026).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Polisi kemudian melakukan penggerebegan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba.

"Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui 7 orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi Sabu dan ekstasi," jelasnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. "Dari keterangan saudara N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya," terangnya.

Hadi menyebut, dikarenakan barang bukti yang disita jumlahnya di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), proses hukum delapan orang itu melalui mekanisme restorative justice.

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," pungkas dia.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More