Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Anggota DPRD Ditangkap karena Narkoba, Berakhir Restorative Justice

Kota Surabaya
2 min read
3 Anggota DPRD Ditangkap karena Narkoba, Berakhir Restorative Justice
Ilustrasi narkoba (IDN Times)
  • Tiga anggota DPRD dari Malang, Banyuwangi, dan Situbondo termasuk delapan orang yang ditangkap saat pesta narkoba di kamar hotel Surabaya pada 28 September 2026.

  • Polrestabes Surabaya memproses kedelapan pelaku melalui restorative justice karena barang bukti yang disita berada di bawah batas Surat Edaran Mahkamah Agung.

  • Tes urine menunjukkan tujuh orang memakai ekstasi, sedangkan N memakai sabu dan ekstasi; polisi menyita sisa narkoba serta memburu pemasok berinisial C.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Tiga orang anggota DPRD dari beberapa daerah di Jawa Timur yang ditangkap polisi karena kasus narkoba diproses hukum melalui mekanisme Restorative Justice. Tiga orang itu ditangkap saat pesta narkoba bersama lima orang lainnya di salah satu kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, tiga anggota DPRD itu adalah U yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Ar yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Partai Gerindra Banyuwangi, dan A Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Gerindra.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto menyebut, dikarenakan barang bukti yang disita jumlahnya di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), proses hukum delapan orang itu melalui mekanisme restorative justice. "Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," ujarnya, Rabu (30/9/2026)

Hadi menyebut, total delapan orang yang ditangkap polisi dalam penggerebekan tersebut. Delapan orang yang ditangkap itu berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. "Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa 3 orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur. Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ungkap dia.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Polisi kemudian melakukan penggerebegan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba. "Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui 7 orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi Sabu dan ekstasi," jelasnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. "Dari keterangan saudara N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya," terangnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More