3 Anggota DPRD Ditangkap Polisi Diproses di BNNK Surabaya

Tiga anggota DPRD dari Malang, Banyuwangi, dan Situbondo ditangkap bersama lima orang lain saat diduga pesta narkoba di hotel Surabaya pada 28 September 2026.
Delapan orang dibawa ke BNNK Surabaya untuk asesmen terpadu yang menentukan kebutuhan rehabilitasi; polisi menerapkan mekanisme restorative justice karena barang bukti di bawah batas SEMA.
Penggerebekan berawal dari laporan warga; tes urine menunjukkan tujuh orang memakai ekstasi, sedangkan N memakai sabu dan ekstasi. Polisi menyita sisa narkoba serta alat hisap.
Surabaya, IDN Times - Tiga orang anggota DPRD yang ditangkap Polrestabes Surabaya saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya kini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Tiga orang itu ditangkap saat pesta narkoba bersama lima orang lainnya pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, tiga anggota DPRD itu adalah U yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Ar yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Partai Gerindra Banyuwangi, dan A Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Gerindra. Sementara lima orang lainnya adalah F, R, K, N dan Ro.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, Polrestabes Surabaya saat ini telah membawa delapan orang tersebut ke BNNK Surabaya untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh tim assessmen terpadu (TAT). Nantinya tim asesmen yang akan menentukan apakah mereka perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak.
"Masih dalam proses pemeriksaan di BNNK Surabaya," ujarnya di Polrestabes Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Hadi menyebut, dikarenakan barang bukti yang disita jumlahnya di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), proses hukum delapan orang itu melalui mekanisme restorative justice. "Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," ungkap dia.
"Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa 3 orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur. Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," imbuh dia.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Polisi kemudian melakukan penggerebegan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba. "Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui 7 orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi Sabu dan ekstasi," jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. "Dari keterangan saudara N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya," terangnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















