Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rama dan kuasa hukumnya datang ke SPKT untuk melaporkan tindakan represif yang dialaminya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra yang mendapat kekerasan dari aparat kepolisian dalam aksi tolak undang-undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi pada Senin (24/3/2025) kemarin melapor ke Polda Jawa Timur, Selasa (25/3/2025). Rama melapor atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan aparat kepadanya.

Pantauan IDN Times, Rama datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) datang bersama menajemen Beritajatim dan juga didampingi kuasa hukumnya dari Komite Advokasi Jurnalis AliansiJurnalis Independen Jawa Timur (KAJ Jatim). Ia juga terlihat didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya.

Terlihat Rama dan pengacaranya masih menunggu di ruang tunggu untuk melapor. Namun dia sudah dilayani oleh petugas untuk didata.

Pengacara dari KAJ AJI, Salawati Taher mengatakan, ada delik pers menghambat kerja-kerja pers yang dialami Rama pada saat bekerja mengumpulkan berita dalam aksi kemarin. Rama mengalami pengeroyokan hingga pemukulan oleh sejumlah aparat kepolisian berpakaian seragam dan baju biasa.

Editorial Team