Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Massa dari PCTA Minta Bechi Bebas

Massa PCTA berkumpul di depan PN Surabaya saat sidang vonis kasus pemerkosaan dan pencabulan dengan terdakwa Bechi, Kamis, (17/11/2022). IDN Times/Egydia Artamevia

Surabaya, IDN Times - Massa dari Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) meminta agar terdakwa pemerkosaan dan pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi mendapatkan vonis bebas. Hal itu dikatakan oleh salah satu orator PCTA, Artono. Ia berharap agar kasus yang menimpa Bechi dapat segera terselesaikan dan mendapat kebebasan.

"Di atas penguasa, masih ada rakyat. Di atas rakyat, masih adalah Tuhan. Dan panglima-Nya adalah keadilan. Kami berharap Surabaya sebagai Kota Pahlawan dapat melahirkan hakim-hakim pahlawan, dan penegak hukum pahlawan. Semoga ujian yang menimpa saudara kita, diberi berkat rahmat Allah dan bisa mendapatkan kebebasan," ujar Artono, Kamis (17/11/2022) di halaman depan Pengadilan Negeri Surabaya.

Pernyataan tersebut sontak mendapatkan tepuk tangan dari anggota PCTA Indonesia lainnya, sembari kompak menyuarakan, "Amin!" sambil mengepalkan tangan mereka. Selain pembacaan orasi-orasi, mereka juga menyanyikan lagu Maju Tak Gentar.

Massa dari PCTA sendiri berkumpul di halaman depan Pengadilan Negeri Surabaya sejak pukul 08.00 WIB. Mereka berkumpul menggunakan pengikat kepala berwarna merah bertuliskan PCTA Indonesia. Massa tampak duduk bersila dengan tenang untuk mengikuti kegiatan doa bersama lintas agama yang dihadiri oleh 9 pemuka agama.

Doa bersama lintas agama yang mereka lakukan sendiri berjalan dengan lancar. Di sela-sela doa bersama, massa menyelinginya dengan dengan orasi. Aksi berakhir sekitar pukul 11.20 WIB dengan pelepasan merpati, dan makan bersama di halaman depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Bechi sendiri dituntut 16 tahun penjara. Dalam sidang tuntutan, Ketua JPU, Mia Amiati mengatakan, Bechi dinilai oleh tim jaksa telah melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Nah, dalam pasal 285 ancaman hukumannya maksimal ialah 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us