Maling di Belakang Kampus UIN Malang yang Viral Akhirnya Ditangkap

Malang, IDN Times - Maling motor yang melakukan aksinya di belakang Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, pada 17 Desember 2022 lalu, akhirnya ditangkap. Maling yang viral itu sempat viral sebelum akhirnya dibekuk polisi pada Senin (19/12/2022).
Polisi mengungkapkan, pelaku berinisial A (30) warga Kabupaten Malang. Ia diketahui tinggal berpindah-pindah di wilayah Kabupaten Malang. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan, kejadian itu bermula saat itu pelaku masuk rumah kosan yang diincarnya. Ia kemudian menemukan korban yang seorang mahasiswa di salah satu kampus di Malang sedang mengerjakan tugas.
"Pelaku lalu memanjat kos-kosan tersebut lalu masuk kamar. Ternyata di kos-kosan tersebut ada penghuni kos," bebernya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (20/12/2022).
Kemudian pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengikat tangan dan kaki korban sebelum merampas dompetnya. Namun, korban berontak dan mengambil pisau milik pelaku yang ditaruh di samping korban. Ia juga sempat berteriak-teriak.
"Sehingga pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Mendengar ribut-ribut, penghuni kos-kosan lain segera keluar. Pelaku juga ikut panik sehingga langsung melarikan diri menggunakan motor sarana yang dimiliki oleh pelaku," bebernya.
"Motor yang digunakan pelaku sudah diamankan tadi. Dan masih kita dalami motor tersebut miliknya sendiri atau curian," sambungnya.
1. Pelaku berdalih mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup

Bayu mengatakan jika modus pelaku melakukan kejahatan karena untuk kebutuhan hidup. Ia mengincar beberapa barang berharga seperti dompet hingga alat elektronik. "Sampai saat ini kami mendapat keterangan dari pelaku bahwa modusnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kami masih mendalami apakah hanya dompet dan handphone saja yang selalu diambil, karena melihat kebiasaan pelaku dimungkinkan pernah ataupun mau mengambil roda dua (sepeda motor)," tuturnya. Pelaku juga mengaku beraksi sendiri.
2. Pelaku khusus mengincar kos-kosan

Bayu membeberkan kalau pelaku secara khusus memang mengincar rumah kosan. "Kebanyakan TKP (Tempat Kejadian Perkara) kos-kosan. "Meskipun tidak selalu kos-kosan, tapi selalu hunting rumah dan kos-kosan yang pengamannya situasi sepi atau kurang. Maka yang bersangkutan akan melakukan aksinya di TKP tersebut," tambahnya. Pelaku juga disebut pernah tertangkap kasus yang sama. Kasus pertamanya pada 2017 dan baru keluar penjara pada 2018.
3. Menyatroni 10 lokasi berbeda

Satreskrim Polres Malang membeberkan kalau pelaku sudah beraksi di 10 lokasi. Salah satunya adalah di Jalan Simpang Sunan Kali Jaga, Kota Malang yang viral di media sosial.
"Saking banyaknya TKP, dia hanya mengakui 10 TKP dan itu pun masih kita dalami. Dari lupa lokasinya beraksi dan segala macam, tapi masih kami dalami, dari 10 TKP itu," tandasnya.
"Kami masih dalami barang yang diambil. Apakah hanya laptop sampai handphone atau ada benda lain misalnya curanmor," tambahnya. Terakhir, Bayu mengungkapkan jika pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan. Ianjuga akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.