Mahfud MD Minta Imam Nahrawi Tegar Hadapi Proses Hukum
Surabaya, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD buka suara terkait penetapan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berharap, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bisa tegar menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
"Sahabat saya yang baik mudah-mudahan kuat, bersabar, dan berani tegar menjalani proses hukum," ujar Mahfud MD saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis malam (19/9).
1. Anggap pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai menteri adalah langkah tepat
Mahfud menilai langkah Imam untuk mundur dari kursi Menpora merupakan keputusan yang tepat. Pasalnya, pria yang juga menjadi Ketum IKA UINSA itu sudah menjadi tersangka korupsi.
"Itu (mundur, Red) iya, keharusan dong. Jadi tersangka harus mundur dan sudah mundur," kata Mahfud.
2. Benar atau salah, Imam bisa buktikan di Pengadilan

Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) itu menilai, apabila Imam tidak terbukti melakukan tindakan yang menyimpang, statusnya tidak akan menjadi narapidana dan bisa bebas. Sebab, semua pembuktian masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan nanti.
"Gak papa, saya sudah sering ketemu Imam Nahrawi. Hadapi semua ini kalau anda benar Insya Allah (bebas, Red)," ungkap Mahfud.
3. Belum berkomunikasi sejak Imam ditetapkan sebagai tersangka
Sejak penetapan status tersangka, Mahfud mengaku sama sekali belum berkomunikasi dengan Imam. Tapi Mahfud membeberkan kalau sebelumnya sering berkomunikasi. Ia pun enggan berkomentar lebih jauh lagi.
"Belum (berkomunikasi). Sebelum (penetapan Imam sebagai tersangka, Red) ini, sering komunikasi," imbuh pria kelahiran Sampang, Madura tersebut.
4. Nahrawi diduga korupsi Rp26,5 miliar

Imam Nahrawi diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar dalam rentang waktu 2014-2018. Hal itu terungkap setelah KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan proposal KONI.
Jika dirinci, uang tersebut diperoleh melalui asisten pribadinya dalam rentang waktu 2014-2018. Pada periode tersebut, Imam diduga telah mengantongi uang sejumlah Rp14,7 miliar. Kemudian, dalam rentang waktu 2016 - 2018, Imam diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar.
"Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi dan pihak lainnya," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Rabu (18/9).