Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahasiswi Bunuh Diri di Makam, Mantan Pacar Jadi Tersangka

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Mojokerto, IDN Times - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Bripda RB sebagai tersangka. RB merupakan mantan pacar dari N, perempuan yang bunuh diri di makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021). RB yang juga anggota polisi di Polres Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka karena meminta korban yang hamil untuk melakukan aborsi.

1. Pelaku membuat korban depresi

default-image.png
Default Image IDN

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, tersangka sudah dua kali meminta mengugurkan kandungan korban dengan menggunakan dua jenis obat penggugur kandungan.

Serangkaian pemaksaan itulah yang diduga membuat N mengalami depresi hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum minuman campur potasium.

"Polres Mojokerto bersama Polda Jatim bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti yang ada, dan Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi dan kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan," ungkapnya, di Mapolres Mojokerto, Sabtu, (4/12/2021).

2. Korban hamil dua kali dan dipaksa aborsi

default-image.png
Default Image IDN

Keduanya, kata Slamet, diketahui berkenalan di suatu acara pada bulan Oktober 2019. Saat pacaran, mereka telah berhubungan badan di beberapa lokasi. Hingga akhirnya korban N hamil dua kali, pada bulan Maret 2021 dan Agustus 2021. Saat korban hamil itulah Bripda RB menyuruhnya menggugurkan kandungan dengan obat khusus.

"Digugurkan pertama itu pada bulan Maret lalu kemudian pada bulan Agustus juga melakukan hal sama, " bebernya.

3. Tersangka langsung ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya RB yang berdinas di Polres Pasuruan ini langsung ditahan. Kepolisian akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda RB.

Bukan hanya itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut RB juga bakal di tahan dengan disangkakan dalam kasus sengaja mengugurkan kandungan dan mematikan janin maka dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

”Kami akan melakukan penahanan terhadap RB dan akan melakukan proses pidana serta kode etik terhadap pelaku RB," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Kakek Tiri Bejat, Perkosa Cucu Usia 6 Tahun di Gresik

14 Des 2025, 15:04 WIBNews