Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

LBH Menilai Penetapan Tersangka Bjorka Pemuda Madiun Dipaksakan

ilustrasi Bjorka (Berbagai sumber)

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya angkat bicara mengenai penetapan pemuda Madiun berinisial MAH sebagai tersangka atas kasus hacker Bjorka. Menurut Kadiv Advokasi & Jaringan YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, penetapan tersebut terkesan dipaksakan.

MAH telah ditangkap pada tanggal 14 September 2022, kemudian pada tanggal 16 September 2022 baru dipulangkan dengan status tersangka.

1. Penetapan MAH sebagai tersangka dipaksakan

(Ilustasi Nama Bjorka Asli) https://www.intipseleb.com

Habibus mengatakan, penetapan MAH sebagai tersangka karena membuat chanel Telegram untuk Bjorka masih sangat prematur. Penetapan tersebut juga dirasa sangat dipaksakan dan tidak nyambung.

"Seharusnya pihak kepolisian tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jangan memberikan kesan bahwa penetapan tersangka tersebut hanya sekedar untuk menutupi penangkapan tidak sah yang sudah kadung dilakukan sebelumnya," ujarnya, melalui keterangan tertulis.

2. Tuduhan tidak nyambung dengan pokok kasus peretasan

selular.id

Menurutnya, stilah 'membantu' yang digunakan polisi untuk menangkap MAH juga tidak jelas. Apakah merujuk pada ketentuan pasal 55 KUHP atau karena dalam hukum pidana istilah 'membantu', 'turut serta', 'menyuruh melakukan' dapat ditemukan di KUHP pasal 55.

"Kalau tujuan 'membantu' sebagaimana disampaikan pihak kepolisian biar Bjorka terkenal dan dapat banyak uang, apa hubungannya dengan peretasan yang dilakukan Bjorka," katanya.

3. Polisi terkesan memaksakan kasus pemuda Madiun

google

Habibus bilang, proses penetapan tersangka yang dilakukannya polisi sering kali membangkang peraturan perundang-undangan. Jika tidak ditemukan kasus perbuatan pidana pada MAH, maka polisi tidak perlu memaksakan

"Bila terjadi kesalahan dalam proses-proses penetapan tersangka, itu akan lebih terhormat daripada mengorbankan hak asasi warga negaranya sendiri demi membangun citra aparat kepolisian dengan penuh kepalsuan.” Ujar Habibus.

Untuk itu, pihaknya membuat dua pernyataan. Pertama, Meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap KUHAP dalam melakukan penangkapan dan penetapan tersangka bagi seseorang. Dan kedua, meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk secara serius membuat kebijakan perlindungan keamanan data pribadi.

Share
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us