Surabaya, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik penipuan daring yang ironisnya dikendalikan dari balik jeruji besi. Empat warga binaan atau narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) diduga mengoperasikan sindikat penjualan emas fiktif dengan total kerugian sementara mencapai Rp3,7 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, para pelaku menjalankan aksi scamming dari dalam lapas menggunakan telepon seluler yang berhasil mereka kuasai. Sindikat tersebut menawarkan emas dengan harga jauh di bawah pasaran untuk memancing korban mentransfer uang.
"Ini tindak pidana penipuan online jaringan lapas dengan modus penjualan logam mulia. Kami mengamankan empat warga binaan dan seorang perempuan yang berperan sebagai penampung hasil kejahatan," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Bimo menambahkan, otak sindikat berinisial ICS merupakan narapidana yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan setelah dipindahkan dari Lapas Sumatera Utara. Bersama tiga warga binaan lain, yakni MAH, I, dan SYR, mereka membangun jaringan penipuan yang menyasar masyarakat melalui WhatsApp.
Modusnya diawali dengan menghubungi calon korban menggunakan nomor virtual sambil menyamar sebagai anak korban. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memprofil korban menggunakan aplikasi Getcontact Premium agar mengetahui identitas dan hubungan keluarga target.
"Setelah korban percaya, pelaku menawarkan promo emas seharga Rp2.350.000 per gram, padahal harga pasarnya sekitar Rp2,8 juta. Korban kemudian mentransfer uang karena mengira benar-benar berkomunikasi dengan anaknya," jelasnya.
Salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp587,5 juta setelah mentransfer uang untuk pembelian 250 gram emas yang ternyata tidak pernah ada. Polisi menduga sedikitnya lima korban lain mengalami modus serupa dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menangkap RML, seorang perempuan yang diduga menyediakan rekening untuk menampung uang hasil penipuan. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita telepon seluler, rekening bank, akun dompet digital, hingga sejumlah perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Yang menjadi sorotan, kata Bimo, adalah bagaimana para narapidana masih bisa mengendalikan aksi kejahatan dari balik lapas menggunakan perangkat komunikasi. "Kami masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendalami bagaimana telepon seluler itu bisa masuk dan digunakan oleh warga binaan di dalam lapas," tegasnya.
Polda Jatim kini juga membuka peluang adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang pernah menerima tawaran emas murah melalui WhatsApp untuk segera melapor. Polisi meyakini jumlah kerugian masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
