KY Minta 3 Hakim Pengadil Ronald Tannur Dipecat, Kasus Lanjut

Surabaya, IDN Times - Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) yang memberikan rekomendasi pemecatan kepada tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur Erintuah Damanik, Heru Hanindio, Mangapul. Menurut Dimas, dengan rekomendasi tersebut artinya tiga hakim itu telah terbukti menodai hukum.
"Terkait dengan rekomendasi KY, kami sangat bersyukur karena terbukti dan terungkap adanya apa yang dilakukan majelis hakim itu bener-bener menodai penegakkan hukum di indonesia," ujarnya, Selasa (27/8/2024).
Dengan adanya putusan dari KY tersebut akan memberikan kesempatan kepada pengacara untuk melanjutkan keputusan hukum kepada ketiga hakim itu. Apakah proses hukum secara pidana kepolisian atau KPK.
"Karena kita tahu di sana dari catatan KY ada pelanggaran berat yang dilakukan ketiga majelis hakim itu," ungkapnya.