Kuasa Hukum Isa Zega Bacakan Eksepsi, Sebut Kasus Tidak Jelas

Malang, IDN Times - Selebgram Adrena Isa Zega hari ini (4/3/2025) menjalani sidang kedua terkait kasus pencemaran nama baik dan pemerasan pada istri Juragan99, Shandy Purnamasari. Pada sidang hari ini, dijadwalkan pada pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Isa Zega.
1. Kuasa Hukum Isa Zega sebut sidang ini tidak jelas

Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution menyampaikan bahwa locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana ini berada di Jakarta, kemudian berita acara yang ditandatangani oleh Shandy Purnamasari juga menyatakan peristiwa berada di Jakarta Selatan, kemudian saksi-saksi juga kebanyakan berdomisili di Jakarta. Oleh karena itu, ia heran kenapa kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur kemudian dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
"Dakwaan jaksa penuntut umum kabur atau tidak jelas. Persidangan ini adalah perkara halusinasi yang diadili. Kalau perkara inspirasi itu bukan suatu masalah atau problem, justru yang menjadi problem adalah ketika inspirasi atau hayalan atau halusinasi diadili dengan tuduhan pindahan. Padahal UU ITE itu sifatnya Ultimum remedium," terangnya usai sidang.
2. Kuasa Hukum Isa Zega merasa kasus ini dipaksakan

Pitra juga menyampaikan kalau dalam proses administrasi penyelidikan tersebut, Isa Zega belum dilakukan pemanggilan klarifikasi sebagai saksi tapinia tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, itu melanggar ketentuan kitab Undang-undang hukum acara pidana yang diatur dalam KUHP.
"Bahwasanya kita ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, otomatis praperadilan kita gugur karena perkara tersebut dikebut oleh JPU untuk segera disidangkan oleh PN Kepanjen. Maka dari itu kami meminta kebijaksanaan dari Ketua PN Kepanjen agar mempertimbangkan ini secara detail dan matang. Karena yang dibahas dalam dakwaan itu itu terkait dengan syarat formilnya, belum membahas terkait pokok perkara," jelasnya.
Pitra juga menyampaikan jika ia kecewa dengan JPU yang tidak memberikan berkas perkara kepada dirinya selaku kuasa hukum terdakwa. Hal ini membuat ia tidak bisa melakukan uji berkas perkara, dan menunjukkan ketidakprofesionalan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Jangan ditutup-turupi seperti yang dilakukan JPU yang tidak memberikan berkas perkara lengkap ke kita. Artinya ada sesuatu yang tidak benar di sini dan mengabaikan hak-hak terdakwa untuk bisa menguji, melihat, apa saja yang dituduhkan kepada dirinya. Kalau kita nggak pegang, terus kita mau periksa apa," tegasnya.
3. Kuasa Hukum Isa Zega minta penangguhan penahanan

Pitra juga menyampaikan dalam sidang ini pihaknya juga meminta penanggulangan penahanan Isa Zega. Menurutnya selama ini Isa Zega selalu kooperatif dan tidak pernah mempersulit jalannya persidangan, jadi ia yakin klien kliennya tidak akan melarikan diri atau menghapus barang bukti.
"Kita juga berharap agar pemohonan penangguhan penahanan yang kita ajukan kepada ketua (PN Kepanjen), bertepatan Ketua Majelis Hakim itu Pak Ketua (PN Kepanjen) langsung, mohon agar dikabulkan oleh PN Kepanjen, mengingat domisili atau TKP di Jakarta Selatan," tandasnya.
Namun, permohonan ini belum mendapatkan jawaban dari majelis hakim, karena majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan ini. Sehingga Isa Zega masih harus menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.