Kejati Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya

Surabaya, IDN Times - Penangkapan tiga hakim yang menangani kasus penganiayaan Ronald Tannur dan pengacaranya oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan terpisah. Satu hakim ditangkap di rumah, kemudian dua ditangkap di apartemen dan pengacara ditangkap di rumahnya.
"Di beberapa titik yang dilakukan penggeledahan (dan penangkapan)," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Kamis (24/10/2024).
Diketahui, ketiganya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo merupakan majelis hakim perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiganya diketahui memberikan vonis bebas. Ketiganya diduga menerima suap dari hasil perkara tersebut.
Operasi bermula dari Tim Penyidik Pidsus Kejagung dibagi menjadi empat tim menuju lokasi penggeledahan didampingi oleh personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Surabaya pukul 06.30 WIB.
Kemudian pukul 07.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan secara tertutup. Personel Puspom TNI dan tim Intelijen Kejati Jatim bersama dengan tim intelijen kejari surabaya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup.
Pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya didampingi beberapa hakim tinggi tiba di lokasi penggeledahan rumah Heru Hanindyo di Jalan Ketintang Baru Selatan V Blok C Nomor 2 Ketintang Surabaya. Ketua PT Surabaya ingin bertemu Tim Penyidik Pidsus Kejagung guna menanyakan surat perintah dan maksud serta tujuan penggeledahan.
Setelah dijelaskan, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan tidak berniat mencampuri kegiatan penyidikan oleh Kejaksaan. Dia mengaku hanya ingin melihat keadaan saja karena Heru Hanindyo adalah anak buahnya.
Pukul 09.30 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya meninggalkan lokasi. Pukul 13.50 WIB, kegiatan penggeledahan yang bertempat di Jalan Raya Kendangsari No.51-53 Surabaya yang merupakan alamat kantor Lisa Associates & Legal Consultant telah selesai.
Sementara untuk kegiatan di Jalan Ketintang Baru Selatan V blok C Nomor 2 Ketintang Surabaya serta Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jl. Tidar Nomor 350 Surabaya yang merupakan apartemen milik Mangapul masih berlanngsung.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Heru dibawa ke Kejati Jatim. Begitu pula menyusul Erintuah Damanik dan Mangapul sekitar pukul 17.00 WIB. Di sisi lain juga ada pengacara Lisa. Keempatnya diperiksa di salah satu ruangan Kejati Jatim. Setelah ditetapkan tersangka. Mereka ditahan di Rutan isolasi milik Kejati Jatim pada Kamis (24/10/2024) hingga 14 hari ke depan.
"Kami mensupport sepenuhnya kegiatan (penahanan) oleh Kejagung (di Rutan Kejati)," kata Mia.
Diberitakan sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10/2024). Ketiganya merupakan majelis hakim yang mevonis bebas Ronadl Tannur. Ia merupakan pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas.



















