KPU Jatim Tetapkan Hasil Pilgub Hari Ini 9 Desember 2024

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur tengah menggelar rapat pleno rekapitulasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024, Minggu (8/12/2024). Penetapan hasil rekapitulasi akan disampaikan pada Senin (9/12/2024).
Rapat pleno rekapitulasi berlangsung sejak pukul 15.00 WIB di Hotel Doble Tree Surabaya. Pantauan IDN Times di lapangan, hingga pukul 23.40 pada Minggu (8/12/2024), rekapitulasi masih belum rampung.
Proses rekapitulasi baru merampungkan 17 Kabupaten/Kota. Sementara 21 kebupaten/kota akan dilanjut Senin (9/1202024) pagi.
Ketua KPU Jatim, Aan Kunaifi mengatakan, 17 kabupeten/kota yang sudah menyampaikan hasil rekapitulasi diterima pembacaannya. Rapat pleno akan kembali dilanjut pada pukul 09.00 WIB.
"Kami sengaja untuk mengambil di tanggal 8-9, dan sampai menit saat ini 23.30 an sudah ada 17 kota/kabupaten yang diterima pembacaannya dan akan kami lanjutkan besok di tanggal 9 Desember 2024 mulai jam 9 pagi," ujarnya.
Aan menyebut, jika rekapitulasi rampung pada Senin (9/12/2024), maka KPU Jatim akan langsung menetapkan hasilnya di hari itu juga. Di hari yang sama, bagi pihak yang kurang puas bisa mengajukan permohonan protes.
"Kemudian akan diberikan ruang bagi pihak2 yang kurang puas terhadap penetapan hasil yang sudah kami tetapkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, bisa mengajukan permohonan bila mana ada hal yang dirasa kurang puas," ungkap dia.
Aan menyebut, selama rapat pleno berlangsung semua berjalan lancar. Hanya saja, ada sejumlah kendala seperti sinyal internet kurang baik dan hal teknis lainnya.
"Sejauh ini pelaksanaan rekapitulasi dengan dinamika seperti biasa ada beberapa kali pertanyaan," tuturnya.
Selain itu, ada Kabupaten/Kota, yakni Kota Surabaya tertunda pembacaannya. Hal ini karena Bawaslu Provinsi Jawa Timur masih harus mensinkronkan laporan terhadap hasil yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Surabaya.
"Kita belum tahu ditailnya (soal laporan apa), tapi Bawaslu Jatim tadi untuk Surabaya di-hold dulu agar berkoordinasi agar, nantinya ketika membacakan sudah tidak ada kendala," terang dia.
Sementara, soal kejadian khusus yang terjadi, sudah diselesai di tingkat kabupaten/kota. KPU Kabupaten/Kota hanya menyakpaikan kejadian khusus tersebut saat rapat pleno.
"Kejadian-kejadian khusus di tingkatan kab/kota sudah dibacakan tinggal ada, mengonfirmasi khususnya keberlangsungan pelaksanaan pungut hitung di TPS loksus (lokasi khusus)," pungkas dia.