KPU Jatim Musnahkan 5.555 Surat Suara Rusak

Surabaya, IDN Times - Di tengah finalisasi distribusi logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terdiri dari Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur (Pilgub) serta Pemilihan Bupati - Wakil Bupati (Pilbup) dam Pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota (Pilwali) ditemukan ribuan surat suara rusak di Jawa Timur (Jatim).
Nah, surat suara rusak itu pun telah diamankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Rinciannya, ada sebanyak 2.705 surat suara Pilgub Jatim.yang rusak. Kemudian sebanyak 2.850 surat suara Pilbup/Pilwali rusak. Sehingga total ada 5.555 surat suara rusak di Pilkada Jatim.
Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq memastikan bahwa surat suara Pilkada yang rusak itu langsung dimusnahkan oleh pihaknya bersama lembaga dan instansi terkait. Antara lain, Bawaslu, dan Polda Jatim.
Pemusnahan surat suara tersebu, lanjut Rozaq, dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas yang dimiliki percetakan yang ditunjuk. "Kami hancurkan dengan mesin sehingga pemusnahan ini sah dilakukan," ujarnya, Selasa (26/11/2024).
"Pemusnahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB di percetakan PT Temprina Gresik dengan mesin penghancur," tambah dia.
Selain itu, Rozaq juga memastikan distribusi surat suara maupun logistik lainmya masih berlangsung. Setelah dikeluarkan dari gudang kabupaten/kota, maka distribusi menuju ke kecamatan. Nah, pada H-1 pemungutan suara atau coblosan ini mulai disalurkan ke desa/kelurahan untuk selanjutnya ke TPS.