Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka atas kasus dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penyelenggara negara. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah intuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkapa Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap  mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tau Simanjuntak dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022," ujar Tessa, Jumat (12/7/2024).

Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu  empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di