KPK Sita Uang Rp300 Juta dari Rumah Anggota DPRD Jatim

Surabaya, IDN Times - Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan bahwa rumah Anggota DPRD Jatim Fraksi PDIP, Mahhud digeledah penyidik KPK. KPK menyita Hp dan uang sekitar Rp300 juta.
Fatkhurrahnan mengatakan, ia tak tahu pasti penggeledahan tersebut karena dirinya sedang berada di Jakarta. Namun berdasarkan informasi yang ia terima, KPK menggeledah rumah Mahhud pada Selasa (9/7/2024).
"Saya dari kemarin beberapa hari yang lalu, saya di Jakarta. Jadi saya tidak tahu pasti masalah itu. Jadi sementara isunya seperti itu (ada penggeledahan)," ujarnya ketika dihubungi IDN Times, Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan informasi yang ia terima, dalam penggeledahan itu, KPK membawa barang bukti berupa handphone. Kemudian uang tunai kurang lebih Rp300 juta dengan percahan Rp2000-an, Rp5000-an hingga Rp100 ribuan.
"(Yang digeledah) yang saya tahu Hp dan uang pecahan Rp2 ribu, Rp5 ribu, Rp20 ribu. Ada sih yang seratusan tapi nggak banyak. (Rp300 juta) iya kurang lebih," ungkap dia.
Fatkurrahman mengatakan, dirinya terakhir bertemu dengan Mahhud pada Rabu (10/7/2024) pukul 14.00 WIB. Pertemuan tersebut untuk memastikan kabar penggeledahan tersebut.
"Tadi jam 2 (siang) saya sempat ketemuan di kantor karena terkait dengan itu kan, tentu sebagai partai kami ingin tahu kepastiannya kayak apa kronologisnya. Saya tadi sempat ketemu," ungkap dia.
Fatkhurrahnan memastikan, Mahhud tidak terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sebab, setelah penggeledahan dirinya masih bisa ketemu dengan Mahhud.
"Kan ada yang mengatakan (OTT). Makanya saya jawab, kalau untuk OTT tidak. Dibawa ke Polda atau Polres juga tidak karena saya ketemu langsung," katanya.
Setelah bertemu dengan Mahhud siang tadi, Fatkhurrahnan tak tahu lagi kabar Mahhud. Hingga saat ini, ia juga belum berkomunikasi dengan Mahhud.
"Saya sejak tadi, kita kan berpisah, saya pulang duluan karena agak capek juga sih makanya pulang duluan. Sampai saat ini saya tidak komunikasi," pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang anggota DPRD sebagai tersangka atas kasus dana hibah yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Sekarang, KPK menggeledah sejumlah rumah pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (10/7/2024).


















